Dark/Light Mode

Nasib Ribuan Dokter Muda Yang Terancam DO Masih Menggantung

Rieke Diah Pitaloka: Segera Berlakukan Moratorium Drop Out

Rabu, 24 Juni 2026 07:10 WIB
Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Foto: IG PRIBADI
Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib ribuan dokter muda yang terancam drop out (DO) masih menggantung. Hingga kini, belum ada solusi untuk mengatasi masalah mereka.

Mereka adalah para mahasiswa yang menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dokter, tetapi belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Mereka terancam DO karena masa studinya sudah habis.

Kamis (18/6/2026), Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan masalah ini ke Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Saya baru di-DO tiga hari lalu. Data saya, ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada empat orang retaker dan saya first taker. Jadi, saya bukan terancam DO, tetapi sudah di-DO," ujar salah satu calon dokter bernama Fitri Hasibuan dari Universitas Abdurrab, Pekanbaru, Riau, di hadapan para anggota DPR.

Baca juga : MBG Adalah Upaya Intervensi Negara Kurangi Ketimpangan

Ia mengungkapkan, keputusan kampus mengeluarkan kebijakan tersebut didasarkan pada aturan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi lima tahun," kata Fitri.

Ketua PDMI Mikawirdani menambahkan, para dokter muda seharusnya sudah berhak memperoleh sertifikat profesi karena telah menyelesaikan pendidikan profesi atau koas. Namun, dengan pembatasan masa studi yang diberlakukan, mereka terancam DO.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, persoalan ini berada pada persimpangan tiga rezim hukum yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Yaitu rezim pendidikan tinggi, rezim sertifikasi kompetensi profesi, dan rezim registrasi praktik kedokteran.

Baca juga : 91 Ribu Debitur Manfaatkan Kredit Program Perumahan

Rezim pendidikan tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan, capaian pembelajaran, serta pengakuan akademik atas penyelesaian pendidikan. Rezim sertifikasi kompetensi bertujuan memastikan lulusan memenuhi standar profesional yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Sementara, rezim registrasi praktik kedokteran mengatur kewenangan seseorang untuk menjalankan praktik kedokteran kepada masyarakat.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan PDMI tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. "Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran," ucap Rieke.

Sementara, Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai, perlu ada perbaikan pada tata kelola pendidikan kedokteran, termasuk pengawasan terhadap pembukaan program studi kedokteran. Ia menegaskan bahwa program studi kedokteran seharusnya hanya dibuka oleh perguruan tinggi yang benar-benar memenuhi standar dan kualifikasi yang telah ditetapkan.

"Melarang pembukaan program studi jika tidak memenuhi kualifikasi," usulnya.

Baca juga : Polri Beri Layanan Medis Gratis Untuk Masyarakat

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Rieke Diah Pitaloka, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.