Dark/Light Mode

Revisi UU HAM Menuai Polemik Di Masyarakat

Ardi Manto Adiputra: Proses Pembahasan Dilakukan Tertutup

Minggu, 5 Juli 2026 07:15 WIB
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial. Foto: IG PRIBADI
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Sebagai salah satu koalisi masyarakat sipil, Anda termasuk yang mengkritik adanya revisi UU HAM. Mengapa?

Kami menilai proses pembahasan revisi UU HAM dilakukan secara tertutup.

Maksud Anda, proses yang tertutup membuat partisipasi masyarakat menjadi minim?

Hal itu mengindikasikan bahwa revisi ini tidak partisipatif dan tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk memperbaiki pemenuhan serta penegakan HAM di Indonesia.

Baca juga : Sugiat Santoso: Elemen Masyarakat Sudah Banyak Dilibatkan

Menurut Anda, partisipasi publik merupakan hal yang wajib?

Tentu. Partisipasi publik yang bermakna merupakan syarat mutlak dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Selain proses pembahasannya, apa lagi yang Anda kritik dari revisi UU HAM ini?

Hingga saat ini belum ada naskah akademik yang dipublikasikan secara resmi. Akibatnya, publik tidak mengetahui urgensi revisi, maupun substansi apa saja yang akan diubah dalam UU HAM.

Baca juga : Komisi VI Minta Perumnas Jamin Legalitas Pertanahan

Di sisi lain, terdapat sejumlah materi yang kami nilai bermasalah. Salah satunya adalah rencana pembentukan dana abadi pemenuhan HAM, sementara tata kelola dana tersebut belum diatur secara jelas dalam draf RUU HAM.

Apakah ada isu krusial lain yang menjadi perhatian Anda?

Salah satunya terkait pengaturan mengenai perlindungan pembela HAM yang kami nilai belum maksimal. Di satu sisi, draf revisi mengakui kerja-kerja pembela HAM. Namun, di sisi lain, pengakuan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh legitimasi dari negara.

Bagi kami, ketentuan ini kontradiktif, mengingat negara justru sering menjadi pihak yang disorot dan dikritik oleh para pembela HAM dalam menjalankan tugas advokasi mereka. REN

Baca juga : Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 5 Juli 2026 dengan judul "Revisi UU HAM Menuai Polemik Di Masyarakat, Ardi Manto Adiputra: Proses Pembahasan Dilakukan Tertutup"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.