Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Muncul Usulan Pembentukan Komisi Hukum Pemilu, Apakah Efektif Atau Tumpang Tindih?
Titi Anggraini: Komisi Ini Bisa Cegah Konflik Kepentingan
Selasa, 11 Agustus 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Apa alasan Anda mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu di Indonesia?
Pembentukan hukum Pemilu oleh DPR dan Pemerintah sering diwarnai konflik kepentingan partisan dan kalkulasi politik jangka pendek. Sementara itu, lembaga seperti KPU dan Bawaslu fokus pada penyelenggaraan serta pengawasan, sedangkan Mahkamah Konstitusi bersifat reaktif. Komisi Hukum Pemilu hadir sebagai missing institution untuk mengisi kekosongan fungsi reformasi hukum Pemilu yang konsisten dan berbasis bukti.
Apakah ada contoh di tingkat internasional yang menerapkan mekanisme serupa?
Ada. Kanada memiliki Lortie Commission, Selandia Baru membentuk Royal Commission on the Electoral System serta Independent Electoral Review, Inggris memiliki Jenkins Commission, dan Afrika Selatan membentuk Electoral Task Team. Negara-negara tersebut berhasil menggunakan badan kajian independen untuk memperkuat kualitas pembaruan hukum Pemilu tanpa menghilangkan fungsi legislasi parlemen.
Baca juga : Komisi VI DPR Nilai Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
Apa dasar hukum dari pembentukan Komisi Hukum Pemilu ini?
Landasan hukumnya merujuk pada Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010, frasa “suatu komisi pemilihan umum” tidak bersifat limitatif. Hal ini memungkinkan dibentuknya state auxiliary body atau lembaga pendukung baru seperti Komisi Hukum Pemilu untuk melindungi proses pembentukan hukum dari intervensi politik sesaat.
Bagaimana agar anggota komisi ini tidak terafiliasi partai politik?
Anggota komisi wajib berusia minimal 55 tahun, berpengalaman di bidangnya paling singkat 15 tahun, serta tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 15 tahun terakhir maupun saat menjabat.
Baca juga : Menko Pangan Gencarkan Inovasi Teknologi Pirolisis
Masa jabatannya berapa lama?
Masa jabatannya dirancang 10 tahun, tanpa opsi perpanjangan agar terbebas dari siklus politik lima tahunan, dengan proses pengangkatan yang melibatkan Presiden, DPR, dan MK secara seimbang.
Lalu, seperti apa kewenangan Komisi Hukum Pemilu dan hubungannya dengan DPR?
Komisi ini bertugas menyusun naskah akademik dan RUU Pemilu.
Baca juga : Nusron Sanksi Petugas Jika Lebih Dari 10 Hari
Apakah Komisi Hukum Pemilu tidak akan mengambil kewenangan DPR?
Lembaga ini tidak mengambil alih kewenangan DPR, melainkan berfungsi sebagai pemicu atau trigger, pengikat atau constraint, dan pengawas atau monitor. NNM.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 11 Agustus 2026 dengan judul "Muncul Usulan Pembentukan Komisi Hukum Pemilu, Apakah Efektif Atau Tumpang Tindih? Titi Anggraini: Komisi Ini Bisa Cegah Konflik Kepentingan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya