Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Atletico Madrid Tekuk Sevilla 3-1, Baena Borong 2 Gol
- Ini 23 Pemain Timnas U-20 Buat Kualifikasi Piala Asia 2027
- Hasil Liga Inggris: Suprs dan Liverpool Gagal Menang, Everton Imbang
- Juventus Atasi Parma, Bianconeri Tempel Napoli di Puncak Klasemen
- Ini Jurus Kementerian UMKM lahirkan 10 juta Wirausaha Baru
Praktik Perdagangan Orang Meningkat, Perlukah Badan Baru Khusus Menangani Kasus TPPO?
Abdul Fickar Hadjar: Tak Perlu, Karena Sudah Ada Kementerian Sendiri
Minggu, 30 Agustus 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Apa tanggapan Anda dengan adanya usulan pembentukan badan khusus yang menangani TPPO?
Kalau mau membentuk lembaga baru, berkoordinasi dulu dengan Pemerintah. Karena Pemerintah sudah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kementerian inilah yang paling bertanggung jawab mendampingi dan melindungi orang-orang korban penjualan yang biasanya ditutupi dengan cover penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Jadi, tidak diperlukan pembentukan badan khusus untuk menangani TPPO?
Tidak perlu. Sudah ada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI) yang harus bertanggung jawab tidak hanya terhadap para pekerja di luar negeri, tetapi juga orang-orang yang menjadi korban TPPO.
Baca juga : Willy Aditya: Penanganan TPPO Saat Ini Sangat Rumit
Kasus TPPO selama ini ditangani oleh Kepolisian bekerja sama dengan lintas kementerian/lembaga. Apakah selama ini sudah efektif dalam pencegahan dan penindakannya, Pak?
Belum efektif. Karena untuk melakukan itu harus bekerja sama dengan kementerian/lembaga. Kementerian ini bertanggung jawab terhadap seluruh WNI yang berstatus pekerja di luar negeri. Di samping juga dengan instansi lainnya.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga mengusulkan adanya Financial Intelligence Unit yang bekerja untuk memonitor pergerakan uang yang mengarah pada pembiayaan dan penerimaan dari TPPO. Apakah ada tanggapan terkait hal ini?
Nah, ini juga sudah ada PPATK yang memantau semua transaksi keuangan, termasuk melacak asal-usulnya. Selain itu, financial intelligence unit adalah salah satu tugas divisi di PPATK.
Baca juga : Komisi IX Tambahi Aturan Lindungi Pekerja Informal
Lantas, apakah hukuman yang ada saat ini sudah memberikan efek jera bagi pelakunya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Dengan masih maraknya kasus-kasus TPPO, itu artinya hukuman tidak menjerakan.
Saran Anda seperti apa?
Harus ada peninjauan. Kalau perlu, diberlakukan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. NNM
Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dongkrak Kompetensi Dan Daya Saing
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 30 Agustus 2026 dengan judul "Praktik Perdagangan Orang Meningkat, Perlukah Badan Baru Khusus Menangani Kasus TPPO? Abdul Fickar Hadjar: Tak Perlu, Karena Sudah Ada Kementerian Sendiri"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya