Dark/Light Mode

Agar Suara Tidak Hangus, Muncul Usulan Adanya Dapil Nasional Atau Nambah Kursi

Dede Yusuf: Kami Memikirkan Jutaan Suara Hangus

Rabu, 23 September 2026 07:10 WIB
Dede Yusuf, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Foto: IG PRIBADI
Dede Yusuf, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa latar belakang usulan pembentukan Dapil Nasional pada Pemilu 2029?

Kawan-kawan partai lain ada yang mengusulkan sistem semi tertutup, artinya mencoblos partai, dan ada juga yang lain semi terbuka dengan mencoblos caleg. Nah, Partai Demokrat, sesuai arahan Ketua Umum, mencoba konsep Dapil Nasional. Ada kursi yang dipersiapkan untuk menjadi kewenangan partai menunjuk kader-kader terbaiknya. Tanpa kader tersebut berada di dapil, maka namanya Dapil Nasional.

Kami memikirkan selama ini suara hangus yang tidak menjadi kursi itu kan belasan juta. Artinya, ada suara rakyat yang sudah menitipkan mandatnya kepada partai yang tidak menjadi kursi. Maka, kami mengusulkan bagaimana jika suara-suara yang tidak menjadi kursi, suara rakyat yang belasan juta ini, setelah yang lolos PT nanti ditentukan berapa persen, dikalkulasi kembali menjadi Dapil Nasional. Sistemnya adalah kompensasi.

Maksudnya kompensasi?

Misalnya, waktu itu Partai Demokrat mendapat 11 juta suara, tetapi yang menjadi kursi hanya 8 juta suara. Nah, kompensasinya bagaimana? Tiga juta suara itulah yang dikompensasikan dari sekian kursi yang kita siapkan menjadi Dapil Nasional. Begitu juga partai lain. Ini kan mandat rakyat secara demokrasi.

Baca juga : Dipimpin Sekjen Sugiono, Gerindra Langsung Jalankan Gerakan ASRI Dari Prabowo

Apa tanggapan partai lain?

Pada prinsipnya, partai-partai setuju. Hanya saja mengenai pengambilannya. Apakah proporsional, artinya kalau PDI Perjuangan mendapat 20 persen, maka Dapil Nasionalnya mendapat 20 persen juga, atau berdasarkan sisa suara yang dititipkan kepada mandat tersebut.

Dapil Nasional ini akan ditempatkan di mana?

Kalau gagasan kami, ditempatkan di provinsi. Jadi, rakyat mencoblos partai, tetapi rakyat juga tahu kalau mencoblos partai, maka ada calon-calon dari Dapil Nasional.

Apakah tercatat sebagai peserta Pileg?

Baca juga : Perumnas Perluas Hunian Bersubsidi Di Perkotaan

Iya, mekanismenya harus tercatat di DCT (Daftar Calon Tetap). Namanya harus ada. Ini bukan seperti membeli kucing dalam karung. Jadi, harus ada namanya di DCT. Sebenarnya, model seperti ini dipakai di DPD.

Keterwakilan masyarakatnya bagaimana?

Kan masyarakat sudah memilih Partai A. Nah, suara Partai A ada beberapa suara. Nah, suara itu yang dikonversikan menjadi Dapil Nasional.

Berarti akan ada penambahan kursi Dapil Nasional.

Lantas, apakah caleg di Dapil Nasional ini berkampanye juga?

Baca juga : Hengkang Dari PKB, Wali Kota Cimahi Jadi Ketua DPD II Golkar

Kami kan selama ini selalu mendengar arahan pimpinan DPR, salah satunya Pak Sufmi Dasco Ahmad yang selalu memberikan arahan. Dapil Nasional ditaruh di tingkat provinsi, maka dikaitkan dengan provinsi. Dia ikut berkampanye di tingkat nasional, dia bekerja untuk partai. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 23 September 2026 dengan judul "Agar Suara Tidak Hangus, Muncul Usulan Adanya Dapil Nasional Atau Nambah Kursi, Dede Yusuf: Kami Memikirkan Jutaan Suara Hangus"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.