Dark/Light Mode

MK Beri Waktu Dua Tahun Untuk Revisi UU Peradilan Militer, Bisakah?

Ardi Manto Adiputra: Presiden & DPR Tidak Ada Alasan Menunda

Selasa, 20 Oktober 2026 07:15 WIB
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial. Foto: Istimewa
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
MK memerintahkan agar UU Peradilan Militer direvisi dan memberikan waktu dua tahun. Apa respons Anda?

Pertama, kami mengapresiasi putusan MK tersebut yang memerintahkan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah putusan tersebut diucapkan.

Bagaimana pandangan Anda terhadap putusan tersebut?

Putusan tersebut mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi peradilan militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Baca juga : Dave Laksono: Pembahasan Revisi Perlu Komprehensif

Dengan adanya putusan tersebut, pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR, tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 demi mewujudkan keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI.

Jangka waktu yang diberikan adalah dua tahun. Apakah waktu tersebut tidak terlalu lama?

Sebenarnya, Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu lama untuk memproses revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebelumnya, revisi undang-undang tersebut sudah pernah dibahas di DPR, tetapi gagal disahkan pada 2009. Secara substansi, pembahasan saat itu hanya menyisakan beberapa pasal yang perlu diselesaikan.

Menurut Anda, apakah DPR bisa menggunakan kembali draf revisi sebelumnya?

Baca juga : Baleg Usulkan UU Anti-Bullying

DPR dapat menggunakan kembali draf revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang pernah dibahas pada masa lalu untuk dibahas kembali saat ini. Dengan demikian, proses revisi tidak perlu memakan waktu hingga dua tahun.

Hal ini penting dilakukan karena beberapa alasan.

Pertama, penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 berarti juga menunda pemberian keadilan kepada publik. Padahal, pada prinsipnya, negara tidak boleh menunda-nunda keadilan bagi masyarakat.

Kedua, penggunaan kembali draf lama dapat menghemat anggaran dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR. Dari sisi regulasi, langkah tersebut juga sah dilakukan oleh DPR karena draf lama merupakan produk DPR sendiri. REN

Baca juga : Pertanian Jadi Andalan Pengentasan Kemiskinan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 20 Oktober 2026 dengan judul "MK Beri Waktu Dua Tahun Untuk Revisi UU Peradilan Militer, Bisakah? Ardi Manto Adiputra: Presiden & DPR Tidak Ada Alasan Menunda"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.