Dark/Light Mode

BPS Sebut 821.840 Rumah Di Jakarta Tak Layak Huni, Kok Bisa?

Bun Joi Phiau: Harus Gerak Cepat, Jangan Tunggu Pusat

Selasa, 27 Oktober 2026 07:10 WIB
Bun Joi Phiau, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. Foto: Istimewa
Bun Joi Phiau, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat data BPS yang menyebutkan bahwa 821.840 rumah warga di Jakarta tidak layak huni?

Angka 821.840 rumah tidak layak huni di Jakarta, dengan 256.487 di antaranya berada di Jakarta Barat, bukan sekadar statistik. Di balik angka itu, ada keluarga yang setiap hari hidup dengan risiko kesehatan dan keselamatan. Kami mengapresiasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyajikan data ini secara terbuka. Data tersebut harus menjadi pijakan kerja bersama Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan DPRD agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan.

Menurut Anda, apa penyebab banyaknya rumah tidak layak huni di Jakarta?

Penyebabnya saling berkaitan.

Baca juga : Gibran Kawal Solar Subsidi Hingga Pengerukan Sungai

Apa saja faktor penyebabnya?

Harga lahan dan hunian di Jakarta sangat mahal, sementara penghasilan banyak warga terbatas. Akibatnya, mereka kesulitan membangun atau memperbaiki rumah agar layak huni. Selain itu, kepadatan permukiman membuat hunian berdiri di lahan sempit dan dengan kondisi seadanya.

Selain itu, apa lagi penyebabnya?

Akar persoalannya adalah kemiskinan. Hunian yang tidak layak pada gilirannya memperburuk kesehatan, pendidikan anak, dan produktivitas keluarga.

Baca juga : Pemerintah Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta

Langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni?

Pemprov perlu bergerak lebih aktif dan tidak hanya menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat. Pertama, memetakan rumah tidak layak huni berdasarkan data yang akurat hingga tingkat kelurahan, lalu memprioritaskan warga yang paling miskin dan rentan. Kedua, menyambut dan mendukung program bedah rumah Pemerintah Pusat, termasuk membantu memverifikasi penerima bantuan dan melengkapi administrasi warga.

Selanjutnya?

Ketiga, menyiapkan program daerah sendiri, baik berupa perbaikan rumah maupun penataan kampung dan penyediaan hunian terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah. Keempat, melibatkan warga sejak awal dan menjalankan program secara transparan agar tepat sasaran.

Baca juga : DPR Desak Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla

Dari pengalaman Anda turun ke lapangan, apakah rumah tidak layak huni tersebut berada di wilayah dengan status hukum yang jelas atau justru di zona yang tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal maupun kawasan bangunan ilegal?

Kondisinya beragam. Ada rumah tidak layak huni di permukiman yang status lahannya jelas, dan ada pula di kawasan dengan status yang lebih rumit. Apa pun statusnya, warga tetap berhak atas hunian yang aman dan sehat. Untuk rumah dengan status lahan yang jelas, bantuan perbaikan bisa segera disalurkan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 27 Oktober 2026 dengan judul "BPS Sebut 821.840 Rumah Di Jakarta Tak Layak Huni, Kok Bisa? Bun Joi Phiau: Harus Gerak Cepat, Jangan Tunggu Pusat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.