Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usulan Penerbitan Perppu Pembentukan Pansel KPU & Bawaslu Jadi Polemik
Ahmad Doli Kurnia: Perppu Menyelaraskan Semua Proses Seleksi
Jumat, 30 Oktober 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Ada desakan agar Pemerintah segera mengumumkan Pansel KPU dan Bawaslu. Bagaimana pandangan Anda?
Sebenarnya, saya kurang setuju jika Pansel dibentuk saat ini, meskipun pembentukan tersebut memang merupakan perintah undang-undang (UU).
Apa pertimbangan Anda?
Pansel dibentuk untuk melakukan proses seleksi calon penyelenggara Pemilu, yang nantinya juga bertugas melaksanakan undang-undang. KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan lembaga yang menjalankan ketentuan dalam UU Pemilu.
Sebagai pelaksana undang-undang, tentu mereka harus memahami secara menyeluruh isi undang-undang yang akan dijalankan, khususnya UU tentang Pemilu.
Baca juga : DPR Pesan Lindungi Investor Dan Jaga Kepercayaan Publik
Sementara itu, seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah dan DPR baru saja menyepakati bahwa revisi UU Pemilu menjadi inisiatif DPR. Saat ini, proses penyusunannya mulai dilakukan oleh Komisi II DPR dengan target penyelesaian paling lambat Maret 2027.
Apa masalahnya jika Pansel dibentuk saat ini?
Persoalannya, jika Pansel dibentuk sekarang dan para calon penyelenggara Pemilu mengikuti proses seleksi, undang-undang mana yang akan dijadikan materi seleksi? UU yang lama sedang dalam proses revisi, sedangkan UU yang baru belum selesai dibahas. Karena itu, perlu dipikirkan bagaimana proses seleksi ini dapat diselaraskan dengan penyusunan UU Pemilu yang baru.
Apa solusi yang Anda tawarkan untuk mengatasi persoalan tersebut?
Saya mengusulkan dua alternatif. Pertama, Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara khusus hanya mengubah pasal terkait waktu pembentukan Pansel, tanpa mengubah ketentuan lainnya. Menurut saya, alasan untuk menerbitkan Perppu tersebut terpenuhi.
Baca juga : Gibran Dorong Riset Dan Inovasi Kendaraan Listrik
Kedua, jika Pemerintah tidak bersedia menerbitkan Perppu, Pansel tetap dibentuk, tetapi tahapan seleksinya perlu diatur dan disesuaikan dengan waktu penyelesaian UU Pemilu yang baru.
Artinya, materi seleksi yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan sistem Pemilu yang baru dapat diuji pada tahap akhir. Sementara itu, aspek-aspek lain, seperti kapasitas, integritas, intelektualitas, kepemimpinan, kesehatan, dan rekam jejak, dapat diuji lebih awal melalui proses yang panjang dan mendalam.
Apa yang Anda usulkan untuk menghasilkan penyelenggara Pemilu yang berkualitas ke depan?
Untuk menghasilkan penyelenggara Pemilu yang berkualitas, prosesnya harus dimulai dari seleksi yang benar-benar mampu menjaring orang-orang terbaik.
Penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas, wawasan intelektual yang luas, kemampuan kepemimpinan yang baik, keterampilan komunikasi yang mumpuni, serta kesehatan fisik dan mental. Mereka juga harus memahami kepemiluan, independen, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Sekolah Rakyat Siapkan Masa Depan Anak-anak
Untuk mendapatkan penyelenggara dengan kualitas seperti itu, prosesnya harus dimulai dari pembentukan Pansel yang memiliki kualitas serupa. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 30 Oktober 2026 dengan judul "Usulan Penerbitan Perppu Pembentukan Pansel KPU & Bawaslu Jadi Polemik, Ahmad Doli Kurnia: Perppu Menyelaraskan Semua Proses Seleksi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya