Dark/Light Mode

Banyak Kelemahan, PPDB Diganti SPMB

Jumat, 31 Januari 2025 05:43 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti (Foto: Kemendikdasmen)
Mendikdasmen Abdul Muti (Foto: Kemendikdasmen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar tentang penghapusan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terjawab sudah. Mulai tahun ajaran 2025/2026, PPDB resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, perubahan tersebut tidak sekadar mengganti istilah, tapi sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang merata. Hal itu selaras dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

“Melalui SPMB kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Dalam sistem lama (PPDB) ada beberapa kelemahan itu perlu kita perbaiki,” ujar Mu'ti, dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini memastikan, perubahan sistem dari PPDB menjadi SPMB memiliki alasan yang kuat berdasarkan keluhan publik dan kajian yang sudah dilakukan. Perubahan ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam sistem PPDB yang memang perlu diperbaiki,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, ada berbagai keluhan publik saat diterapkan dalam PPDB. Yang paling sering adalah munculnya manipulasi dokumen domisili dan potensi kecurangan lain. Hal ini merugikan siswa yang berhak.

Baca juga : Eva Celia, Pisah Dengan Suami?

“Tentu yang sudah baik kita pertahankan. Untuk beberapa kelemahan dari sistem lama perlu kita perbaiki,” jelasnya.

Kemendikdasmen telah menganalisis berbagai aspek sistem PPDB, mengidentifikasi kelemahan, dan merumuskan solusi yang tepat untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien.

Pemerintah melakukan kajian sejak sistem PPDB dimulai pada tahun 2017. Proses kajian ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli pendidikan dan perwakilan masyarakat.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” imbuhnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, mengatakan langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mendukung penuh perubahan sistem ini dan memastikan terwujudnya sistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Perbaikan sistem PPDB menjadi SPMB diharapkan dapat memperbaiki akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Melalui SPMB maka setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi,” ujar Ojat.

Baca juga : Lanjutkan Pelemahan, Rupiah Tembus Rp 15.840

Adanya perubahan ini secara otomatis mengubah skema jalur masuk sekolah. Kini dibuat empat jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

“Prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif,” tutur Ojat.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Prinsipnya, mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Lalu, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. 

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen; dan tidak ada jalur prestasi.

Baca juga : Ayo, Bentuk Matra Siber

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen; jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu  jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen; jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen;  jalur mutasi maksimal 5 persen; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

“Untuk SMA, kami perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” ungkapnya. JAR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.