Dark/Light Mode

Nasib Dosen dan Ironi Pendidikan Tinggi

Jumat, 2 Mei 2025 22:43 WIB
Rasminto (Foto: Dok. Pribadi)
Rasminto (Foto: Dok. Pribadi)

Di tengah gencarnya wacana transformasi pendidikan dan menuju Indonesia Emas 2045, nasib para dosen, khususnya di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih kerap terabaikan. Padahal, dosen merupakan garda depan dalam pembangunan sumber daya manusia. Tanpa dosen yang sejahtera, tidak mungkin kita melahirkan generasi yang unggul dan berdaya saing global.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas dinyatakan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan. Sebagai profesi, dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesejahteraan, dan kepastian kerja. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan jurang besar antara idealisme regulasi dan praktik keseharian.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Wujudkan Layanan Pendidikan Berkualitas Bagi setiap Warga Negara

Banyak dosen PTS yang bekerja tanpa kontrak jelas, menerima honor di bawah upah minimum, bahkan tidak didaftarkan ke BPJS. Status mereka sering digantung, bergantung pada jumlah mahasiswa, tidak memiliki jenjang karier yang transparan, dan tidak mendapat tunjangan fungsional secara adil. Di mata institusi, mereka kadang dianggap sekadar ‘pengisi kelas’, bukan pilar akademik.

Jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dosen seharusnya diakui sebagai pekerja profesional yang berhak atas upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan hubungan kerja. Sayangnya, norma ini sering kali tidak dijalankan oleh banyak kampus swasta, dan negara pun cenderung abai dalam pengawasannya. Ini bentuk ketidakadilan struktural yang diam-diam merusak mutu pendidikan tinggi.

Baca juga : SAH Apresiasi Dasco, Anggap Peduli Terhadap Dunia Pendidikan

Persoalan makin kompleks ketika Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberi keleluasaan untuk membuka jalur mandiri secara masif. Kompetisi yang tidak seimbang antara PTN dan PTS menciptakan ketimpangan struktural. PTN yang didanai APBN, dengan infrastruktur megah dan subsidi besar, bersaing langsung memperebutkan mahasiswa dengan PTS yang bergantung pada SPP. Akibatnya, banyak PTS kehilangan mahasiswa dan terancam kolaps. Dan siapa yang pertama kali merasakan dampaknya? Dosen-dosennya.

Untuk itu, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan kebijakan moratorium atau pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN, terutama jalur mandiri. Langkah ini bukan untuk melemahkan PTN, tetapi demi menjaga ekosistem pendidikan tinggi yang adil dan berkelanjutan. Keseimbangan antara PTN dan PTS adalah syarat mutlak agar seluruh institusi dapat bertumbuh bersama dan mampu menjaga kualitas serta kesejahteraan dosen sebagai pilar utama dalam ekosistem pendidikan nasional. 

Baca juga : Gandeng IKA ITS, BNI Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi Di Indonesia

Dosen bukanlah relawan. Mereka adalah tenaga kerja intelektual yang menjadi penggerak utama pendidikan tinggi. Tanpa jaminan kesejahteraan, tidak akan ada riset bermutu, pengabdian masyarakat yang berkelanjutan, apalagi pengembangan ilmu pengetahuan yang inovatif. Negara harus hadir, tidak sekadar sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan fasilitator bagi profesi dosen, khususnya yang rentan secara ekonomi dan struktural.

Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bangsa. Maka, dosen adalah investasi dari investasi itu sendiri. Sehingga, mengabaikan kesejahteraan dosen berarti menggadaikan masa depan pembangunan nasional.

Dr. Rasminto
Dr. Rasminto
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) dan Akademisi Universitas Islam 45 (UNISMA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.