Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ketika Negara Hadir: Membuka Harapan Kesejahteraan Guru Honorer
Sabtu, 14 Februari 2026 00:01 WIB
Dalam beberapa waktu terakhir, arus informasi tentang guru honorer—atau guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN)—mengalir deras di berbagai ruang publik. Isu ini hadir melalui opini media, diskusi kebijakan, hingga percakapan sehari-hari di kalangan pendidik. Sorotan utamanya tidak jauh dari satu persoalan mendasar: kesejahteraan guru honorer yang masih jauh dari kata layak. Di tengah tuntutan profesionalisme dan tanggung jawab besar dalam mendidik generasi bangsa, banyak guru honorer harus bertahan dengan penghasilan rendah, status kerja yang tidak pasti, serta minim jaminan sosial, bahkan belum menyentuh standar upah minimum.
Persoalan tersebut kian kompleks seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer, mekanisme seleksi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan, serta ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah. Di satu sisi, negara berupaya menata birokrasi dan meningkatkan efisiensi tata kelola. Namun di sisi lain, banyak satuan pendidikan justru menghadapi kekurangan guru yang nyata dan mendesak, sehingga keberlangsungan pembelajaran berada pada posisi yang rentan.
Padahal, peran guru honorer dalam menopang sistem pendidikan nasional tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka telah lama mengisi kekosongan tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta. Di sekolah negeri, jumlah guru yang memasuki masa pensiun tidak sebanding dengan laju pengangkatan dan penempatan guru ASN maupun PPPK. Kesenjangan ini menyebabkan beban mengajar guru yang tersisa meningkat, bahkan memaksa sebagian guru mengajar mata pelajaran di luar bidang keahliannya. Kondisi tersebut tentu berimplikasi pada mutu pembelajaran.
Data menunjukkan, persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar. Indeks pemerataan guru di jenjang SD berada di angka 0,39; SMP 0,44; SMA 0,40; dan SMK 0,45. Ketimpangan ini terasa kuat di wilayah pinggiran dan daerah dengan keterbatasan fiskal. Jika situasi ini dibiarkan, kualitas pendidikan dan hasil belajar peserta didik berpotensi menurun secara sistemik.
Kondisi guru honorer di sekolah swasta pun tidak kalah memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperbarui hingga 2025, jumlah sekolah swasta pada jenjang SMA dan SMK bahkan melampaui sekolah negeri. Jenjang SMK di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terdapat 3.775 sekolah negeri, dan 10.550 swasta. Pada jenjang SMA terdapat 7.113 sekolah SMA negeri dan 7.562 SMA swasta. Jumlah guru SMA negeri 263.498 guru, SMA swasta 96.512 guru. SMK negeri 176.235 guru, SMK swasta 161. 071.
Baca juga : Arema FC Tak Gentar Hadapi Macan Kemayoran di GBK
Dari angka-angka tersebut, tentu kita tidak bisa menafikan peran sekolah swasta untuk membatu menyediakan pendidikan di Indonesia. Peran sekolah swasta dalam memperluas akses pendidikan sangat signifikan, namun ironisnya, kesejahteraan guru swasta—terutama di sekolah menengah ke bawah—masih jauh dari ideal. Fakta bahwa masih ada guru dengan gaji Rp 200.000–Rp 300.000 per bulan bukan sekadar anekdot, melainkan realitas sosial yang perlu direspons serius.
Profesionalisme Harus Sejalan dengan Kesejahteraan
Secara konseptual, guru honorer tidak hanya merujuk pada guru di sekolah negeri, tetapi juga guru swasta yang menerima honorarium dan perlindungan kerja sesuai regulasi ketenagakerjaan. Mulyasa (2016) menegaskan bahwa perbedaan status kepegawaian tidak semestinya melahirkan kesenjangan ekstrem dalam pemenuhan hak dasar, terutama penghasilan. Apalagi, dari sisi beban dan tanggung jawab kerja, guru honorer dan guru tetap menjalankan fungsi yang sama.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik. Profesionalisme ini menuntut kompetensi, dedikasi, serta kemampuan pedagogis yang berkelanjutan. Karena itu, penghargaan terhadap guru—baik secara moral maupun material—menjadi prasyarat mutlak.
Sejumlah kajian pendidikan menunjukkan bahwa profesionalisme guru berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraannya. Tilaar (1999) menekankan bahwa mutu pendidikan sangat ditentukan oleh mutu guru. Gilbert H. Hunt bahkan merumuskan tujuh kriteria guru yang baik, mulai dari penguasaan materi hingga kemampuan manajemen kelas: (1) sifat positif dalam membimbing peserta didik, (2) pengetahuan yang memadai dalam mata pelajaran yang dibina, (3) mampu menyampaikan materi secara lengkap, (4) mampu menguasai metodologi pembelajaran, (5) mampu memberikan harapan riil terhadap peserta didik, (6) mampu mereaksi kebutuhan peserta didik, (7) mampu menguasai manajemen kelas. Semua tuntutan tersebut sulit dipenuhi secara optimal apabila guru masih dibayangi kecemasan ekonomi.
Baca juga : Viktor Laiskodat: Literasi Membangun Harapan Dan Nalar Kritis
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 juga mengamanatkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Amanat normatif ini menegaskan bahwa kesejahteraan bukanlah privilese, melainkan hak profesional.
Langkah Strategis Pemerintah dan Tantangan ke Depan
Sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, Kemendikdasmen telah menempuh sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kepastian status dan kesejahteraan guru. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK. Di samping itu, akses guru non-ASN terhadap Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus diperluas. Sepanjang periode 2024–2025, ratusan ribu guru mengikuti PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.
Dampak positif dari kebijakan ini mulai dirasakan di satuan pendidikan, seperti di SMKI Insan Mulia, Kabupaten Tangerang. Dari total 42 guru, sebanyak 29 guru telah tersertifikasi. Sekitar 60 persen di antaranya telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sementara sisanya masih menunggu proses pencairan. Capaian ini menjadi penanda bahwa upaya peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru honorer terus bergerak ke arah yang lebih baik.
Dari sisi kesejahteraan, Pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN menjadi Rp 400.000 per bulan mulai 2026, meningkatkan anggaran tunjangan profesi, serta memperkuat tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah 3T. Dengan adanya kenaikan ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp 1,8 triliun dengan total guru penerima sebanyak 377.143. Anggaran ini naik lebih dari Rp 1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Langkah-langkah ini patut diapresiasi sebagai kemajuan kebijakan.
Baca juga : CIMB Niaga Hadirkan Layanan Kelola Gaji Lewat OCTO Savers Payroll
Namun demikian, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan guru honorer di lapangan. Ketimpangan pendapatan antar daerah masih terasa, dan insentif yang ada belum mampu menutup kebutuhan hidup minimum. Oleh karena itu, ke depan diperlukan terobosan kebijakan yang lebih progresif, seperti penetapan standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN yang didanai langsung oleh pemerintah pusat, serta percepatan skema pengangkatan guru honorer swasta ke dalam sistem PPPK melalui sekolah induk.
Menempatkan guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia berarti memastikan bahwa dedikasi mereka tidak dibalas dengan ketidakpastian. Kesejahteraan guru honorer bukan semata isu ketenagakerjaan, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan dan masa depan bangsa.
Nurlaeli
Wakil Kepala SMKI Insan Mulia, Kabupaten Tangerang
Wakil Kepala SMKI Insan Mulia, Kabupaten Tangerang
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya