Dark/Light Mode

Jandi Mukianto Raih Doktor Ke-357 FHUI, Usung Konsep Kredit Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 15:06 WIB
Jandi Mukianto (lima dari kanan) berfoto bersama pimpinan sidang usai Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Rabu (15/7/2026).  Dok. Pribadi
Jandi Mukianto (lima dari kanan) berfoto bersama pimpinan sidang usai Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Rabu (15/7/2026). Dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Jandi Mukianto resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-357 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di FHUI, Rabu (15/7/2026). Melalui disertasi berjudul Tanggung Jawab terhadap Kegagalan Debitor Mengembalikan Utang akibat Predatory Lending Kreditor, Jandi menawarkan konsep rekonstruksi pertanggungjawaban kreditor proporsional berbasis kontribusi risiko sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam hubungan utang-piutang.

Promosi doktor tersebut berlangsung menjelang peringatan 110 tahun kelahiran ekonom dan negarawan Sumitro Djojohadikusumo pada 2027. Momentum itu menjadi refleksi atas prinsip keadilan dalam pembebanan tanggung jawab, yakni bahwa pihak yang menciptakan atau memperbesar risiko tidak semestinya membebankan seluruh akibatnya kepada pihak lain.

Dalam disertasinya, Jandi menegaskan bahwa konsep yang ditawarkan tidak menyamakan utang negara pascakolonial dengan hubungan utang privat. Namun, keduanya memiliki titik temu pada prinsip bahwa pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan tidak boleh menjadi dasar untuk memindahkan seluruh beban kepada pihak yang lebih lemah.

"Debitor tetap wajib membayar utang yang sah, tetapi kreditor tidak boleh menikmati keuntungan dari risiko yang diciptakan, ditingkatkan, atau direalisasikan melalui pelanggaran kewajibannya sendiri," kata Jandi.

Ia menjelaskan, pendekatan hukum yang selama ini berkembang cenderung berhenti pada kesimpulan bahwa debitor yang gagal membayar otomatis dianggap wanprestasi dan harus menanggung seluruh risiko. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dikoreksi melalui konsep Rekonstruksi Pertanggungjawaban Kreditor Proporsional Berbasis Kontribusi Risiko.

Baca juga : Wamenkop: Kopdes Merah Putih Bangun Ekosistem Desa Berkeadilan

Dalam konsep tersebut, kreditor tidak serta-merta bertanggung jawab atas seluruh kredit macet. Namun, apabila terbukti pelanggaran yang dilakukan kreditor secara material menciptakan, meningkatkan, atau merealisasikan risiko gagal bayar yang dapat diperkirakan, maka kreditor juga harus memikul konsekuensi hukum secara proporsional.

"Hubungan kredit adalah hubungan hukum yang mengandung distribusi risiko," ujar Jandi.

Menurutnya, kreditor profesional memiliki posisi yang lebih kuat untuk menilai, mengendalikan, dan membentuk risiko sejak tahap pra-kontraktual. Karena itu, kewajiban seperti melakukan appraisal, creditworthiness assessment, affordability assessment, keterbukaan biaya, kesesuaian produk, hingga penagihan yang patut tidak cukup dipandang sebagai kewajiban administratif kepada regulator semata.

"Pelanggarannya harus dapat dihubungkan dengan akibat hukum perdata yang konkret," tegasnya.

Jandi menjelaskan, rekonstruksi yang ditawarkannya menguji tujuh unsur, yakni kewajiban kreditor, pelanggaran, risiko yang dapat diperkirakan, kontribusi material, kerugian, kontribusi debitor, serta remedi yang proporsional.

Baca juga : Outbreak Signature Hadir di Bekasi, Usung Konsep Lifestyle Terintegrasi

Melalui pendekatan tersebut, hukum tidak lagi dipaksa memilih antara mengabulkan seluruh tagihan kreditor atau menghapus seluruh kewajiban debitor. Pokok pinjaman yang diterima dan digunakan secara sah tetap wajib dibayar, sedangkan bunga, biaya, denda, penalti, klausula tertentu, penagihan, maupun eksekusi yang lahir dari praktik tidak patut dapat dikoreksi sesuai tingkat kontribusi masing-masing pihak.

Dalam disertasinya, Jandi juga mengusulkan penguatan regulasi, mulai dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan terkait pelanggaran analisis kredit.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut perlu memberikan ruang bagi hak debitor untuk memperoleh koreksi tagihan, pengurangan bunga, penghapusan denda, restitusi, restrukturisasi, pembatalan klausula tertentu, pembatasan eksekusi, hingga ganti rugi secara proporsional apabila terbukti terjadi praktik predatory lending.

Konsep tersebut juga dinilai relevan diterapkan pada industri pinjaman daring (pinjaman online). Jandi menyoroti sejumlah praktik yang masih menjadi persoalan, seperti penggunaan credit scoring, pemberian pinjaman berulang, pemotongan biaya di muka, total biaya yang sulit dipahami, penggunaan data pribadi, hingga penagihan melalui pihak ketiga.

Menurutnya, penyelenggara layanan pinjaman digital semestinya diwajibkan menilai kemampuan membayar debitor berdasarkan dana bersih yang benar-benar diterima, seluruh kewajiban yang telah dimiliki, arus kas, tujuan penggunaan dana, tenor, serta total biaya ekonomi pinjaman, bukan hanya berpatokan pada besaran bunga yang tercantum dalam kontrak.

Baca juga : Hari Ini Gelar Musda, Golkar Kalbar Usung Konsep Riang Gembira

Jandi menambahkan, momentum menjelang 110 tahun kelahiran Sumitro Djojohadikusumo menjadi pengingat bahwa persoalan utang tidak semata-mata berkaitan dengan besaran angka, melainkan juga menyangkut keadilan dalam pembagian tanggung jawab.

"Momentum menjelang 110 tahun kelahiran Sumitro mengingatkan bahwa perdebatan tentang utang tidak pernah hanya berkaitan dengan angka. Pertanyaan dasarnya adalah siapa yang menciptakan beban, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengendalikan risiko, dan kepada siapa akibat hukum secara adil harus dibebankan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.