Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jaga Aset Negara, KAI Tertibkan 26 Rumah Di Jalan Anyer Dalam Bandung
Jumat, 26 November 2021 17:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penjagaan aset perusahaan merupakan salah satu fokus kegiatan KAI saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara, dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut, maka pada tanggal 18 November 2021, pihaknya melakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan aset perusahaan KAI di Jalan Anyer Dalam RT 05 dan RT 06 RW 04 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung, yang selama ini tidak memiliki izin menempati lokasi tersebut.
Baca juga : Ingat Ya, ASN Haram Cuti Dan Pergi Ke Luar Daerah Di Masa Libur Nataru
Dari total rumah yang dilakukan penertiban, sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia meninggalkan lokasi. Mereka juga menerima uang bongkar Rp 250 ribu per meter persegi.
Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.
"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.Tidak ada satu pun keputusan pengadilan, yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertiban juga dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat. Baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir dalam kegiatan penertiban pada Kamis (18/11) lalu," ujar Kuswardoyo.
Sejak Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan, melalui sosialisasi secara langsung, dan menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan, dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait.
Baca juga : Lagi Bokek, Nggak Tertarik Liburan Akhir Tahun
KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut. Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat, dengan pengesahan melalui Surat Keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN, yang menyatakan aset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI.
Hal tersebut sudah berulang kali disampaikan, baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.
"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini. Sehingga, mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan, terkait kepemilikan aset tersebut," kata Kuswardoyo.
Gugatan yang disampaikan sebagian warga merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang mereka cabut sendiri.
Baca juga : Jaga Stabilitas Rupiah, BI Tahan Suku Bunga Di Level 3,50 Persen
Gugatan kedua ini tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.
"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga. Proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," tegas Kuswardoyo.
"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset untuk menjaga keselamatan aset negara," pungkasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya