Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaku usaha mengeluhkan implementasi sistem perizinan impor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini, dianggap bikin ribet dan menyulitkan dalam proses impor.
Wakil Ketua Umum Bidang Kepelabuhanan dan Logistik BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, ada banyak masalah dalam aturan tersebut.
Misalnya, dalam pasal 52 aturan itu, semua Permendag terkait impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga terjadi kekosongan peraturan terkait impor.
Baca juga : Wapres Ungkap Pengusaha Keluhkan Perizinan Berbelit
Kemudian, kata Taufan, permasalahan selanjutnya adalah belum siapnya sistem informasi perizinan berbasis Neraca Komoditas yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
"Di sisi lain, LNSW belum bisa melayani permintaan pembuatan hak akses (akun LNSW), sehingga Kementerian Perdagangan kesulitan dalam mencari dasar penetapan Persetujuan Impor atau Ekspor," ujarnya, Selasa (7/12).
Menurutnya, saat ini baru 5 komoditas yang masuk dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), yaitu gula, garam, beras, daging lembu, dan ikan.
Baca juga : Cegah Kerusakaan Lingkungan, Ganjar Evaluasi Izin Tambang
Neraca Komoditas untuk barang/komoditas lainnya belum tersedia. Adanya Permendag ini, lanjut Taufan, mengubah skema proses perizinan impor, sehingga izin impor diterbitkan Kementerian Perdagangan melalui LNSW berdasarkan Neraca Komoditas, data yang tersedia, dan proses persetujuan impor tersebut tidak lagi memerlukan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga teknis.
Taufan mengungkapkan, berdasarkan pengamatan dan setelah mendengarkan keluhan para perusahaan importir anggota GINSI, terdapat persoalan sekaligus usulan kepada Pemerintah berkaitan dengan implementasi aturan itu.
Pertama, masih terjadi masalah ketidakpastian di lapangan yang menyebabkan kekacauan dalam proses perizinan impor. Lebih dari 2 ribu pengajuan izin persetujuan impor maupun ekspor tidak dapat diproses oleh sistem.
Baca juga : Para Mustasyar Diminta Tengahi Keributan Muktamar NU Ke-34
Kedua, kekosongan peraturan impor menimbulkan kekhawatiran longgarnya pengawasan impor yang berpotensi menyebabkan banjir impor.
"Tidak terkontrolnya komoditas impor strategis dapat menyebabkan ketidak seimbangan pasok dan kebutuhan barang-barang strategis di dalam negeri, tidak sehatnya iklim usaha, dan menurunnya daya saing produk dalam negeri, sehingga berpotensi merugikan perekonomian nasional dan keberlangsungan industri," jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya