Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kurangi Emisi Karbon, Indonesia Gercep Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Selasa, 7 Desember 2021 20:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menargetkan ada 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030. Hal ini merupakan salah satu upaya menanggulangi perubahan iklim, sebagai tindak lanjut pertemuan KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia, Oktober lalu. Sejumlah insentif pun diberikan, dan diharapkan dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono mengatakan, berdasarkan data yang dirilis IHS Market, Purchashing Manager Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2021 berada di posisi 57,2. Industri otomotif berada pada fase ekspansi seiring pertumbuhan ekonomi pada kuartal III sebesar 3,51 persen.
Baca juga : Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Seperti Fathul Makkah
“Kapasitas produksi yang dihasilkan sebesar 2,35 juta unit per tahun dan mampu menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 1,5 juta orang,” kata Sony.
Penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara global diprediksi mengalami pertumbuhan mencapai 28 juta unit. Kondisi tersebut membutuhkan infrastruktur charging station sekitar 9,89 unit, termasuk kebutuhan lithium ion baterai sebesar 1,65 juta GWh.
Baca juga : Jokowi Bangga Indonesia Berhasil Kendalikan Pandemi
Sony mengatakan, untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 unit pada 2030. Jumlah tersebut setara dengan pengurangan konsumsi BBM sebanyak 3 juta barel dan menurunkan emisi karbon sebesar 1,5 juta ton.
Dia menerangkan, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggantikan Permenperin Nomor 27 Tahun 2020. “Kebijakan baru diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” jelasnya.
Baca juga : Kendaraan Listrik Butuh Insentif Pajak
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan, penggunaan mobil listrik lebih ekonomis jika dibandingkan dengan mobil konvensional. Mobil konvensional menghabiskan Rp 9.000 untuk menempuh jarak 10 kilometer. “Dengan jarak tempuh yang sama, mobil listrik hanya menggunakan daya sebesar 1 kWh dengan harga di luar sebesar per kWh sebesar Rp 2.400,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya