Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengusaha Depot Air Isi Ulang Tolak Pelabelan Galon PC
Selasa, 7 Desember 2021 21:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo) Budi Dharmawan menolak wacana pelabelan galon guna ulang bebas Bisphenol A (BPA). Budi melihat, isu risiko BPA pada galon guna ulang tidak lebih dari persaingan usaha. Sebab, kemasan ini telah mendapat izin edar selama lebih dari 30 tahun dan banyak digunakan pengusaha kecil di depo-depo air isi ulang.
“Galon guna ulang telah menjadi wadah air minum yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sejak puluhan tahun lalu. Maka, tidak heran, sejak kemunculan produk AMDK dengan galon kemasan sekali pakai diiringi dengan munculnya isu galon guna ulang mengandung BPA,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (7/12).
Baca juga : Pengusaha Minta Revisi Perizinan Impor
Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi juga berpendapat, isu BPA pada galon guna ulang adalah persaingan usaha. Ia pun sangat menyesalkan munculnya isu negatif tentang galon guna ulang. Sebab, hal itu sangat memengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil.
Erik menjelaskan, usaha depot air minum telah dilindungi peraturan yang sah. "Berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum, kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC)," jelasnya.
Baca juga : Ada 10 Eks Pegawai KPK Yang Tolak Tawaran Jadi ASN Polri
Sebelumnya, para pemilik usaha depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah juga mengaku resah dengan beredarnya isu galon guna ulang berbahan PC yang dituding mengandung BPA. Para pengusaha kecil ini merasa dirugikan, karena usahanya terganggu. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah mengkategorikan info ini bahaya BPA dalam galon guna ulang itu sebagai disinformasi.
Rosmin Sinaga, yang sudah menggeluti usaha depot air isi ulang selama 5 tahun, mengaku sangat dirugikan dengan adanya isu BPA. Pelanggannya turun drastis.
Baca juga : Cek Penanganan Dampak Erupsi Semeru, Kepala BNPB Bertolak Ke Lumajang
"Omzet saya turun drastis. Sebelumnya dalam sehari saya bisa menjual 50 galon, tapi dengan hoaks ini menjual 15 galon saja sangat sulit," ujar Rosmin. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya