Dark/Light Mode

Dukung Larangan Ekspor Batu Bara

Indef: Malapetaka Jika Listrik PLN Padam

Senin, 3 Januari 2022 23:25 WIB
Tambang batu bara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Tambang batu bara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Kali ini, dukungan datang dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Menurut Indef, akan menjadi malapetaka besar jika listrik 10 juta pelanggan PLN padam. Ekonom Indef Abra Talattov menilai keputusan extraordinary ini, merupakan respons pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional. Karena jika tidak dilakukan, dampaknya akan menimpa masyarakat luas.

Abra mengatakan, pemenuhan batubara domestik untuk mendukung operasional PLTU  merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah yang telah memberi penugasan kepada PLN dalam proyek listrik 35 ribu megawatt (MW).

Baca juga : Baru Gerindra Yang Dukung, Lainnya..?

"Artinya, penugasan penambahan kapasitas listrik terpasang tersebut tentu harus juga disertai dengan jaminan pasokan batubara untuk operasional PLTU," kata Abra di Jakarta, Senin (3/1).

Menurut Abra, kondisi genting defisit pasokan batubara untuk produksi listrik nasional ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian dari pemegang konsesi batubara belum memenuhi komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Dengan begitu, negara sebagai pemilik kekayaan sumber daya alam sudah sewajarnya memastikan kecukupan batu bara untuk hari operasional PLTU di atas 20 hari (HOP).

Baca juga : YLKI Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Di tengah pemulihan ekonomi, lanjut Abra, di mana seluruh sektor membutuhkan pasokan listrik yang andal. Untuk itu, adanya potensi pemadaman listrik akibat shutdown PLTU akan menjadi malapetaka sosial ekonomi politik yang luar biasa besar.

"Kebijakan ini menjadi pelajaran penting bagi stakeholder industri batubara. Apabila ingin bisnisnya ingin berkelanjutan, maka taatilah kebijakan pemerintah," pesan Abra.

Adanya kekhawatiran hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, diperkirakan tidak akan melebihi dampak negatif padamnya pembangkit listrik sebesar 10,8 gigawatt (GW). Pasalnya, pelanggan yang terdampak langsung dari terganggunya aktivitas pembangkit tersebut mencapai 10 juta pelanggan.

Baca juga : Larangan Ekspor Batu Bara Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Di sisi lain, menurut Abra, kontribusi perpajakan dari sektor pertambangan hanyalah sebesar 4,8 persen. "Sektor lain, perindustrian, perdagangan itu 22 persen masing-masing. Kalau tidak ada listrik, mereka juga ga bisa beroperasi," pungkas Abra. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.