Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Kata Bos Kadin

Sabtu, 1 Januari 2022 17:07 WIB
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. (Foto: ist)
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang sementara ekspor batu baru mulai 1-31 Januari 2022. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid angkat bicara.

Larangan ekspor itu tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri. 

Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengatakan, Kadin mendukung pasokan batu bara domestik untuk pasokan listrik nasional. Namun, dia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara. 

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1)

Baca juga : Larang Sementara Ekspor Batu Bara, ESDM: Buat Pasok PLN

Terlebih lagi saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara. Kadin melihat, banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi. 

Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran Kadin Indonesia tidak semua PLTU grup PLN termasuk Independent Power Producer (IPP) mengalami kondisi kritis persediaan batu bara. Selain itu pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok. 

Menurut dia, anggota Kadin banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Bahkan pengusaha telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP

“Karena itu kami berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalty yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara,” sarannya.

Baca juga : Harga DMO Batu Bara Dilepas, Pengusaha Untung, Negara Buntung

Ditambah lagi, kebutuhan PLN kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional. Pemberlakuan sistem ini akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan.

Arsjad meminta, pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. 

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad. 

Arsjad menegaskan, Kadin sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun tentu saja dengan harapan besar agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan dimintai solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN.  

Baca juga : Tatap Putaran 2, Bajul Ijo Uji Kekuatan Otot Pemain

“Yang dibutuhkan adalah sebuah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang,” ujarnya.

Kadin merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan. “Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” pungkasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.