Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Ekspor Batu Bara Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Minggu, 2 Januari 2022 15:25 WIB
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat tepat.

Sebab jika tidak dilakukan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN bakal terganggu akibat defisit batubara yang dialami Pembangkit Listrik Tenaga Uap uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.

"Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional," ungkap Mamit kepada RM.id di Jakarta, Minggu (2/12).

Baca juga : Pasti Ada Yang Marah, Mari Kita Tonton Saja

Ia menilai, di tengah kondisi perekonomian yang mulai bergeliat, sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat, industri, dan perkantoran terganggu karena stok batubara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.

Melihat cadangan kritis batubara yang dialami PLN, Mamit mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi.

Sementara di Indonesia dengan sumber daya alam yang mencukupi akan sangat disayangkan jika sampai terancam krisis energi.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pasokan Batubara, PLN Jamin Keandalan Listrik Ke Pelanggan

"Jika krisis ini sampai terjadi, jelas melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," terangnya.

Selain untuk keandalan pasokan listrik nasional, Mamit menilai larangan tersebut juga menjadi teguran bagi pengusaha agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan juga kepentingan nasional. 

"Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batubara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Mamit.

Baca juga : Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Kata Bos Kadin

Ia mengapresiasi langkah tegas dan cepat pemerintah dalam mengambil kebijakan larangan ekspor batubara. Hal ini membuktikan negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat.

"Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum tanggal 31 Januari 2022, saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali. Dengan catatan, para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri," pungkas Mamit. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.