Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tahun Ini, Pemerintah Salurkan 15 Juta Kiloliter Solar

Sabtu, 8 Januari 2022 11:40 WIB
Ilustrasi solar. (Foto: ist)
Ilustrasi solar. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo untuk menyalurkan 15,1 juta kiloliter minyak solar sepanjang 2022.

Penetapan kuota itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Baca juga : LPEI Jamin Perusahaan Jalankan Tata Kelola Perusahaan Dengan Baik

"Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/1) Menurut Erika, penetapan kuota itu didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain usulan kebutuhan solar tahun ini dari pemerintah daerah, data realisasi penyaluran solar Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo pada tahun lalu, dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama pemangku kepentingan.

Selain solar, pemerintah juga akan menyalurkan minyak tanah sebanyak 480.000 kiloliter pada tahun ini. Apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, maka Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar-penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut.

Baca juga : Sony Indonesia Perkenalkan Kamera Full-Frame Alpha 7 IV

Dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran, sehingga kuota Jenis BBM Tentu dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran minyak tanah dan solar yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai Jenis BBM Tentu dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.