Dark/Light Mode

Pertamina Menangkan Gugatan Pencemaran Lingkungan Rp 1,5 T Dan 23,7 Juta Dolar AS

Sabtu, 22 Januari 2022 18:56 WIB
Pengacara Otto Hasibuan. (Foto: Ist)
Pengacara Otto Hasibuan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam Konvensi, Dalam Eksepsi-Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara:

Baca juga : Kementan Tingkatkan Pengembangan Budidaya Dan Hilirisasi Ubi Jalar

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

Baca juga : Pertamina Raih 5 Penghargaan Asian Excellence Award 2021

3. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami Penggugat.

4. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat senilai Rp 1.596.370.080.820,49 (satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh koma empat puluh sembilan Rupiah) dan USD 23.722.028,53 (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga sen Dollar Amerika Serikat);

Baca juga : Tepuk Tangan Membahana

5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.