Dark/Light Mode

Pertamina Menangkan Gugatan Pencemaran Lingkungan Rp 1,5 T Dan 23,7 Juta Dolar AS

Sabtu, 22 Januari 2022 18:56 WIB
Pengacara Otto Hasibuan. (Foto: Ist)
Pengacara Otto Hasibuan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan PT Pertamina (Persero) terkait pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pertamina melayangkan gugatan kepada empat pihak. Yakni, Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing selaku Tergugat 1, Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2), Fleet Management Ltd (Tergugat 3), serta PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4).

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Nazar Effriandi Siregar dengan hakim anggota H. Bawono Effendi, dan Hapsoro Restu Widodo pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero)," ujar kuasa hukum PT Pertamina (Persero) Otto Hasibuan, dalam keterangannya, Sabtu (22/1).

Baca juga : Kementan Tingkatkan Pengembangan Budidaya Dan Hilirisasi Ubi Jalar

Otto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi akibat dari perbuatan tergugat Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing.

"Tergugat menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang, hingga menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus atau rusak dan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut," bebernya.

Majelis Hakim dalam putusannya menilai, perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat 1 sebagai seorang nahkoda kapal.

Baca juga : Pertamina Raih 5 Penghargaan Asian Excellence Award 2021

Tetapi, juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang jis. Pasal 41 ayat 1 UU 17/2008 jis. Pasal 100 ayat 2 UU 17/2008 jis. Pasal 181 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Pasal 1 butir (7) UU 17/2008 jo. Pasal 11 ayat (4) UU 17/2008 jis. Pasal 12 butir c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

PN Jaksel menghukum para tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp 1.596.370.080.820,49 (Rp 1,59 triliun), serta 23.722.028,53 dolar AS atau sekitar Rp 400 miliar.

Baca juga : Tepuk Tangan Membahana

Majelis Hakim berpendapat, tampak ada hubungan hukum antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4. Sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawab Tergugat 1 melainkan juga tanggung jawab Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4.

Dengan demikian, kata Otto, Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1.

Adapun bunyi amar putusan tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.