Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka Dengan Prokes Ketat

Selasa, 25 Januari 2022 13:55 WIB
Terminal Ferry Internasional Batam (Foto: Instagram )
Terminal Ferry Internasional Batam (Foto: Instagram )

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura, di masa pandemi Covid-19. Menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.

Surat edaran ini berlaku efektif pada 24 Januari 2022, sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura, ke Kawasan Batam dan Bintan.

Baca juga : Ada Travel Bubble, Warga Singapura Boleh Masuk Indonesia

Menurutnya, hal tersebut semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, melalui sektor pariwisata.

“Pembukaan sektor pariwisata yang dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble, bertujuan membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1).

Mekanisme ini, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum. Pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama, dengan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Baca juga : Dukung Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, Menkumham: Bangkitkan Pariwisata dan Perekonomian

"Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia menjamin, penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem. Termasuk, mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat," jelas Wiku.

Berikut beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble:

a. Memiliki tenaga pendukung minimal, yang mencakup:

  • tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan
  • tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat)
  • tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak)

Baca juga : KSP: Pembukaan Travel Bubble Batam–Bintan Dan Singapura Bukan Keputusan Sekejap, Sudah Diperhitungkan

b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi

c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar

d. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga, dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.