Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka Dengan Prokes Ketat
Selasa, 25 Januari 2022 13:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura, di masa pandemi Covid-19. Menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.
Surat edaran ini berlaku efektif pada 24 Januari 2022, sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura, ke Kawasan Batam dan Bintan.
Baca juga : Ada Travel Bubble, Warga Singapura Boleh Masuk Indonesia
Menurutnya, hal tersebut semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, melalui sektor pariwisata.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble, bertujuan membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1).
Mekanisme ini, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum. Pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama, dengan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
"Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia menjamin, penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem. Termasuk, mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat," jelas Wiku.
Berikut beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble:
a. Memiliki tenaga pendukung minimal, yang mencakup:
- tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan
- tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat)
- tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak)
b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi
c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar
d. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga, dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya