Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Permudah Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil

Kamis, 27 Januari 2022 19:41 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Mengacu pada amanat PP 7 Tahun 2021, Eddy berharap kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil. Agar mereka yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani.

"Kami harap untuk segera dilakukan pendampingan layanan bantuan hukum di setiap provinsi di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga : Penggunaan NIK Dukcapil Bakal Permudah Perizinan Berusaha BKPM 

Sementara itu Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop UKM Eviyanti Nasution mengatakan, kegiatan Penyuluhan Literasi Hukum bagi pelaku usaha mikro kecil ini diikuti oleh 40 peserta yang memiliki produk usaha di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sekitarnya.

Tujuan dari kegiatan ini, lanjut Evi, adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman pelaku usaha mikro khususnya terkait dengan pendirian perusahaan perseorangan, perpajakan serta hukum perjanjian/kontrak dan lainnya.

Baca juga : Kemendagri Turun Tangan Mediasi Perbaikan Jalan Rusak Di Kudus

"Dengan penyuluhan ini kami harapkan pelaku usaha mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha dan meningkatkan usahanya di masa mendatang," ujarnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.