Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dijelaskan Imam, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan. Yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batubara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batubara paling banyak dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen), yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau, jumlahnya 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Baca juga : KKP Siap Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, salah satu tugas Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah melakukan klasifikasi lahan. Dan, menetapkan peruntukkan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut. Termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/ kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi di daerah.
Baca juga : Anna Kendrick Kencan Dengan Bintang Badut IT
“Tujuan pengalihan izin ini agar izin tersebut dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelas Imam.
Sepanjang tahun 2022, Pemerintah menargetkan melakukan pencabutan 2.343 IUP mineral dan batubara. Termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, mangan, serta bahan galian C.
Baca juga : Seleksi Terbuka JPTM Sekda Kalteng, Batuah Bantah Ngadu Ke KASN
Selain itu, akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan dengan total luas 3.126.439 hektare, dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya