Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Marak Penipuan, Satgas SWI Tutup 50 Pinjol Ilegal

Sabtu, 19 Februari 2022 21:51 WIB
Marak Penipuan, Satgas SWI Tutup 50 Pinjol Ilegal

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menemukan  dan  menutup  50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam  dan  website  yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami terus melakukan pencegahan melalui  patrol siber  dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing dikutip Sabtu (19/2)

Baca juga : Satgas SWI Tertibkan Produk Binary Option Dan Broker Ilegal

Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari  seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di Otoritas Jasan Keuangan (OJK).

Satgas SWI yang terdiri  dari  12  kementerian  dan  lembaga  terus  berupaya  memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Baca juga : Sehari 10 Kali Gituan, Pantas Boateng Sering Cedera

Sejak tahun 2018 hingga Februari ini, Satgas  sudah  menutup  sebanyak  3.784  pinjol Ilegal. Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada  para  pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat..

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang  dilakukan  tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.

Baca juga : Kerahkan Angsa Buat Cegah Imigran Ilegal

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada  masyarakat  untuk  tidak  bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tandasnya. [DWI] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.