Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satgas SWI Tertibkan Produk Binary Option Dan Broker Ilegal

Sabtu, 19 Februari 2022 21:25 WIB
Satgas SWI Tertibkan Produk Binary Option Dan Broker Ilegal

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online  binary option itu ilegal  karena  bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/2).

Baca juga : Korban Penipuan Binary Option Bakal Laporkan Para Influencer

Untuk  melindungi  masyarakat  dari  kerugian  yang  timbul,  SWI   memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti  seperti  Binomo, Olymptrade,  Quotex,  dan  Octa  FX serta  melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. 

Baca juga : Satgas: Semua Yang Terlibat MotoGP Harus Cegah Corona

Selain persoalan binary option¸ Satgas SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan  usaha  tanpa  izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut, melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Baca juga : Kampanyekan Produk Tradisional Asuransi Jiwa, Bhinneka Life Gelar Customer Reward

Satgas SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi  tersebut  memiliki  perizinan  dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki  izin  dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Serta  memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga  Pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [DWI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.