Dark/Light Mode

Besok, Mendag Terbitkan HET Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu

Selasa, 15 Maret 2022 21:02 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (15/3). (Foto: Humas Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (15/3). (Foto: Humas Ekon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta demi memastikan stok minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat. 

Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng, dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Pemerintah senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini. Terutama, akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan, yang berujung pada kelangkaan. Termasuk, ketersediaan crude palm oil (CPO) untuk minyak goreng.

Baca juga : Polri Kawal Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasaran

Terkait hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:

a. Harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter.

b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Baca juga : Bakrie Amanah Bagi-bagi Minyak Goreng Ke Warga Di Acara Touring Gas Tipis-tipis

c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng itu segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Baca juga : Kementan Dan Kemendag Sinergi Tingkatkan Ekspor Beras Organik

Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.