Dark/Light Mode

Sindikat Maling Minyak Goreng Di Tangerang Digaruk Polisi

Selasa, 22 Februari 2022 19:29 WIB
Konferensi pers penangkapan tujuh pelaku sindikat pencuri migor spesialis minimarket di Polsek Teluk Naga, Tangerang, Selasa (22/2). (Foto: Istimewa)
Konferensi pers penangkapan tujuh pelaku sindikat pencuri migor spesialis minimarket di Polsek Teluk Naga, Tangerang, Selasa (22/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polsek Teluk Naga, Kota Tangerang berhasil menciduk tujuh pelaku yang merupakan kawanan pencuri spesialis minimarket dan kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang. Dalam aksinya, kawanan ini juga menyasar minyak goreng kemasan.

Kapolsek Teluk Naga AKP Darma Adi Waluyo menyebut aksi terakhir kawanan ini yakni menggasak sebuah mini market di Teluk Naga beberapa waktu yang lalu. Saat itu petugas mini market sudah menemui kondisi mini market yang sudah rusak pasca dibobol para pelaku.

"Awal mula kejadian saat saksi datang ke toko pukul 06.00 WIB dengan maksut untuk membuka toko namun, terlihat toko sudah dalam kondisi terbuka, pintu rolling dor rusak dan barang-barang di dalam toko berantakan," kata Darma dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/2).

Baca juga : Din Nyalain Pelita Untuk Terangi Yang Gelap

Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Teluk Naga berhasil menangkap tujuh pelaku dan memburu empat DPO lainnya.

Para pelaku tersebut antara lain RR yang merupakan dalang dari sindikat ini, JP, NA, CS, DD, IB dan S yang berperan sebagai penadah. Setelah di dalami, kawanan ini ternyata sudah beraksi belasan kali.

"TKP 12 minimarket di wilayah hukum Teluk Naga," beber Darma.

Baca juga : Satgas: Tidak Ada Aturannya

Dari kasus ini, polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membobol minimarket. Polisi juga mengamankan sejumlah minyak goreng kemasan hasil curian para pelaku.

"Barang bukti 20 bungkus minyak goreng berbagai merek," kata Darma.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.