Dark/Light Mode

Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Tanggap Darurat Gempa 14 Hari

Sabtu, 26 Februari 2022 00:28 WIB
Warga tidur di luar Puskesmas Kajai, Kabupaten Pasaman Barat. (Foto IST)
Warga tidur di luar Puskesmas Kajai, Kabupaten Pasaman Barat. (Foto IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari mendatang. Mulai 24 Februari sampai 10 Maret 2022.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat (25/2), telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang masa tanggap darurat gempa bumi.

Baca juga : Update Gempa Pasaman Barat: 7 Orang Meninggal, 85 Luka

Menurutnya, selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu. Yakni pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.

Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman Kantor Bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.

Baca juga : Gempa Pasaman Sumbar Terasa Hingga Negeri Jiran

Dilansir Antara, hingga Jumat malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah. Mereka masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah mereka.

Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.