Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Tutup 95 Cabang KSP Komida Tak Berizin

Kamis, 17 Maret 2022 20:05 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian, menutup 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP Komida).

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap KSP Komida, ditemukan pelanggaran serius. Yakni berupa sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.

Baca juga : Level PPKM Turun, KSP Minta PTM 100 Persen Dikembalikan

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pihak Komida, didapat bahwa Komida memiliki Kantor Cabang Sebanyak, 305.

"Dari jumlah kantor cabang sebanyak 305, diketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 di antaranya sedang dicek legalitasnya. Berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin," jelas Zabadi saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus KSP Komida, di Jakarta, Kamis (17/3).

Baca juga : Kemenkop UKM Yakinkan Kualitas Standar Layanan Publik Bakal Ditingkatkan

Terkait surat izin manual sebelum tahun 2018 lanjut Ahmad Zabadi, sebanyak 63 (bagian dari 95 kantor cabang yang belum berizin), bukan termasuk surat izin, tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari Bupati/Wali Kota setempat, terkait pembinaan dan pengawas cabang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Baca juga : Gempa M 5,9 Guncang Aceh Jaya, Tak Berpotensi Tsunami

Terkait pelanggaran tersebut Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan sanksi administratif kepada KSP Komida, berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.

Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP Komida yang ditutup tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan penghimpunan simpanan serta penyaluran pinjaman kepada anggota, dan melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.