Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan sosialisasi implementasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 dalam mekanisme impor besi baja, baja panduan dan produk turunannya, yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta pada Kamis (7/4).
Sejumlah asosiasi pelaku usaha nasional turut mengikuti sosialisasi tersebut, termasuk Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).
Wakil Ketua Umum BPP GINSI Bidang Logistik dan Kepelabuhanan Erwin Taufan mengatakan, pelaku usaha sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi tersebut.
Baca juga : Danamon Dukung Ekosistem Industri Otomotif Pada IIMS Hybrid 2022
"Sosialisasi seperti sangat membantu para importir anggota GINSI mengingat BTKI 2022 baru saja diimplementasikan sejak awal bulan April ini,” ujarnya, Kamis (7/4).
Dalam pemaparannya, Direktur Industri Logam Direktorat Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Liliek Widodo mengungkapkan, sosialisasi tersebut dalam rangka mensinkronisasikan berbagai aturan dalam BTKI 2022 yang telah secara efektif diberlakukan pada 1 April 2022.
Sosialisasi juga dalam rangka mendengarkan masukan dari para stakeholders maupun asosiasi pelaku usaha terkait. Liliek mengatakan, pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku, bahan penolong dan telah menetapkan neraca komoditas.
Baca juga : Menpora Siap Dukung Jambore Nasional Pramuka 2022
Liliek menjelaskan, sesuai dengan PP No No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, pasal 11 dijelaskan bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan atau bahan penolong, maka Pemerintah menetapkan Neraca Komoditas.
"Neraca komoditas adalah data dan informasi yang memuat antara lain situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional," ujarnya.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman menjelaskan soal jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong serta neraca komoditas. Berdasarkan Perpres No. 32/2022 penyusunan dan penetapan Neraca Komoditas dilaksanakan dalam siklus tahunan.
Baca juga : Gandeng Mitra Baru, KBIJ Dukung Digitalisasi Jasa Keuangan
"Neraca Komoditas ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun, apabila ada perubahan akan menggunakan mekanisme yang ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas yakni melalui mekanisme Rakor melibatkan seluruh kementerian dan lembaga atau K/L terkait," ucap Atong.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya