Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Sedangkan Hermiyana dari Lembaga Nasional Single Window (LNSW) mengatakan Perubahan BTKI 2017 ke BTKI 2022 pada dasarnya tidak mencakup perubahan ruang lingkup larangan dan pembatasan atau tata niaga ekspor dan impor, namun lebih terkait dengan perubahan detail produk dalam pos tarif.
Dia juga menjelaskan bahwa seluruh perizinan final (menjadi syarat PEB/PIB) yang terbit mulai tanggal 1 April 2022 wajib menggunakan HS BTKI 2022.
Baca juga : Danamon Dukung Ekosistem Industri Otomotif Pada IIMS Hybrid 2022
Kemudian, seluruh perizinan final (menjadi syarat PEB/PIB) yang terbit sebelum tanggal 1 April 2022, masih dapat digunakan sampai dengan selesai masa berlakunya.
Hermiyana mengatakan, terkait dengan dokumen berupa hasil penetapan Neraca Komoditas dan pertimbangan teknis yang terbit melalui sistem SNANK yang masih menggunakan HS BTKI 2017 agar penyesuaian HS difasilitasi melalui mekanisme self assesment oleh pelaku usaha pada saat pengajuan di SSM Perizinan.
Baca juga : Menpora Siap Dukung Jambore Nasional Pramuka 2022
Sementara, terkait dengan rekomendasi atau pertimbangan teknis yang belum terintegrasi dengan sistem INSW yang masih menggunakan Harmonize System HS BTKI 2017, penyesuaian rekomendasi atau pertimbangan teknis dapat dilakukan oleh kementerian lembaga penerbit izin, dengan tetap mengutamakan kemudahan bagi pelaku usaha.
Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa pelaku usaha pada dasarnya telah memenuhi persyaratan tata niaga ekspor dan impor yang menjadi concern kementerian lembaga.
Baca juga : Gandeng Mitra Baru, KBIJ Dukung Digitalisasi Jasa Keuangan
"Sehingga kementerian lembaga diharapkan tidak melakukan verifikasi ulang untuk perubahan, berupa penyesuaian HS BTKI 2022, pada rekomendasi/pertimbangan teknis," tandasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya