Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Biar Masyarakat Paham, Kowani Minta Sosialisasi UU TPKS Digenjot

Rabu, 20 April 2022 12:45 WIB
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Dr Giwo Rubiyanto Wiyogo (ketiga kanan). (Foto: ist)
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Dr Giwo Rubiyanto Wiyogo (ketiga kanan). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Dr Giwo Rubiyanto Wiyogo mendukung pengesahaan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR. 

“Setelah undang-undang ini disahkan, tentu tidak cukup hanya memperoleh legalitas hukum saja, tetapi Kowani memandang beberapa hal perlu menjadi perhatian,” ujarnya, Rabu (20/4).

Baca juga : Moeldoko Ajak Masyarakat Bantu Pemerintah Atasi Persoalan Bangsa

Pertama, kata dia, semangat kesetaraan gender dan penolakan atas kekerasan seksual dalam UU TPKS ini perlu disosialisasikan agar masyarakat betul-betul paham tentang UU ini. Kedua, prinsip non diskriminasi dan prinsip perlindungan bagi korban,  keluarga, ahli saksi dan pendamping korban, perlu terus ditingkatkan  pelayanannya.

Ketiga, lanjut dia, di tengah adanya labelisasi  "negara darurat Kekerasan Seksual” saat ini, Kowani mendukung adanya terobosan hukum.“Mengatur penjatuhan hukuman seberat-beratnya pada pelaku dan melakukan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan seksual secara massif,” ujarnya.

Baca juga : India Batal Beli Minyak Rusia Usai Ditelepon Biden

Keempat, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus dilakukan berkesinambungan dan terus dilakukan. Kelima, perlu adanya sosialisasi, edukasi dan pendampingan implementasi UU TPKS kepada seluruh stackholder terutama kepada aparat penegak hukum.

“Karena dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS ini, akan menghadapi jalan yang panjang, terlebih dengan adanya Perpres, Peraturan Pemerintah, Perda serta perangkat kebijakan lain dalam melaksanakan dan mengimplementasikannya,” katanya.

Baca juga : Lestari: Pemahaman Penegak Hukum Tentukan Efektivitas UU TPKS

Keenam, dibutuhkan political will dari semua jajaran baik pemerintah maupun aparat hukum agar segera dapat mengimplementasikan aturan yang terkandung dalam UU TPKS yang baru supaya tercapai tujuan untuk keadilan korban kekerasan seksual serta memuliakan  perempuan  dan anak Indonesia. 

“Kowani bangga karena hasil perjuangan panjang Kowani untuk memperoleh  perlindungan dari kejahatan seksual, kini sudah memiliki legalitas, keamanan dan kesejahteraan sosial kaum perempuan merupakan amanah dari para founding mothers pendiri Kowani,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.