Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Biar Masyarakat Paham, Kowani Minta Sosialisasi UU TPKS Digenjot
Rabu, 20 April 2022 12:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Dr Giwo Rubiyanto Wiyogo mendukung pengesahaan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR.
“Setelah undang-undang ini disahkan, tentu tidak cukup hanya memperoleh legalitas hukum saja, tetapi Kowani memandang beberapa hal perlu menjadi perhatian,” ujarnya, Rabu (20/4).
Baca juga : Moeldoko Ajak Masyarakat Bantu Pemerintah Atasi Persoalan Bangsa
Pertama, kata dia, semangat kesetaraan gender dan penolakan atas kekerasan seksual dalam UU TPKS ini perlu disosialisasikan agar masyarakat betul-betul paham tentang UU ini. Kedua, prinsip non diskriminasi dan prinsip perlindungan bagi korban, keluarga, ahli saksi dan pendamping korban, perlu terus ditingkatkan pelayanannya.
Ketiga, lanjut dia, di tengah adanya labelisasi "negara darurat Kekerasan Seksual” saat ini, Kowani mendukung adanya terobosan hukum.“Mengatur penjatuhan hukuman seberat-beratnya pada pelaku dan melakukan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan seksual secara massif,” ujarnya.
Baca juga : India Batal Beli Minyak Rusia Usai Ditelepon Biden
Keempat, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus dilakukan berkesinambungan dan terus dilakukan. Kelima, perlu adanya sosialisasi, edukasi dan pendampingan implementasi UU TPKS kepada seluruh stackholder terutama kepada aparat penegak hukum.
“Karena dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS ini, akan menghadapi jalan yang panjang, terlebih dengan adanya Perpres, Peraturan Pemerintah, Perda serta perangkat kebijakan lain dalam melaksanakan dan mengimplementasikannya,” katanya.
Baca juga : Lestari: Pemahaman Penegak Hukum Tentukan Efektivitas UU TPKS
Keenam, dibutuhkan political will dari semua jajaran baik pemerintah maupun aparat hukum agar segera dapat mengimplementasikan aturan yang terkandung dalam UU TPKS yang baru supaya tercapai tujuan untuk keadilan korban kekerasan seksual serta memuliakan perempuan dan anak Indonesia.
“Kowani bangga karena hasil perjuangan panjang Kowani untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, kini sudah memiliki legalitas, keamanan dan kesejahteraan sosial kaum perempuan merupakan amanah dari para founding mothers pendiri Kowani,” tukasnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya