Dark/Light Mode

Perbankan Diingatkan Untuk Selektif Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara

Kamis, 12 Mei 2022 21:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sementara Pengamat Perbankan Deni Daruri menjelaskan, OJK telah memberikan 12 kategori kegiatan usaha berkelanjutan yang menjadi acuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan pembiayaan.

Baca juga : Erick: Bantuan Rumah Untuk Ahli Waris Tragedi Trisakti, Bukan Pencitraan

"Namun memang belum ada sanksi ataupun insentif yang diberikan kepada LJK. Perlu adanya pengawasan serta review (sanksi dan insentif) jika ingin pembiayaan berkelanjutan dapat benar-benar berjalan," ingatnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.