Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Perbankan Diingatkan Untuk Selektif Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara
Kamis, 12 Mei 2022 21:57 WIB
Sebelumnya
Sementara Pengamat Perbankan Deni Daruri menjelaskan, OJK telah memberikan 12 kategori kegiatan usaha berkelanjutan yang menjadi acuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan pembiayaan.
Baca juga : Erick: Bantuan Rumah Untuk Ahli Waris Tragedi Trisakti, Bukan Pencitraan
"Namun memang belum ada sanksi ataupun insentif yang diberikan kepada LJK. Perlu adanya pengawasan serta review (sanksi dan insentif) jika ingin pembiayaan berkelanjutan dapat benar-benar berjalan," ingatnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya