Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tambahan Gas Dari JTB Amankan Bahan Baku Produksi Petrokimia Gresik 2023
- Borneo FC Vs Persik Kediri: Awas, Macan Putih Ngamuk Lagi!
- Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi
- Kunjungi Ponpes Yatofa di NTB, Anies Disambut Ribuan Santri dan Masyarakat
- Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025
Perbankan Diingatkan Untuk Selektif Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara
Kamis, 12 Mei 2022 21:57 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Hasil studi dari lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mencatat, masih banyak perbankan yang memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan.
Berita Terkait : Erick: Bantuan Rumah Untuk Ahli Waris Tragedi Trisakti, Bukan Pencitraan
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengingatkan, perbankan seharusnya mengedepankan asas prudencial banking atau kehati-hatian dalam penyaluran kredit, agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal perusahaan.
"Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).
Berita Terkait : Prabowo Ajak Singapura Kerja Sama Pertahanan Siber
Kalau pun terpaksa harus membiayai, perbankan dinilai harus mendapatkan jaminan atau agunan dari para perusahaan pertambangan yang berniat meminjam dana.
"Bila hal ini dilanggar ketentuan dalam UU Perbankan mengenai prudencial banking ini ada dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, di mana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun (penjara) dan denda maksimum Rp 100 miliar," tutur Eva.
Berita Terkait : Mudahkan Pelanggan Internet, IndiHome Luncurkan Paket Bebas Tanpa Batas
Selain itu, perbankan juga dinilai perlu mengedepankan transparansi publik, sebagai bentuk pelaksanaan good corporate governance (GCG).
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya