Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perbankan Diingatkan Untuk Selektif Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara

Kamis, 12 Mei 2022 21:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil studi dari lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mencatat, masih banyak perbankan yang memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan.

Baca juga : Erick: Bantuan Rumah Untuk Ahli Waris Tragedi Trisakti, Bukan Pencitraan

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengingatkan, perbankan seharusnya mengedepankan asas prudencial banking atau kehati-hatian dalam penyaluran kredit, agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal perusahaan.

"Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).

Baca juga : Prabowo Ajak Singapura Kerja Sama Pertahanan Siber

Kalau pun terpaksa harus membiayai, perbankan dinilai harus mendapatkan jaminan atau agunan dari para perusahaan pertambangan yang berniat meminjam dana.

"Bila hal ini dilanggar ketentuan dalam UU Perbankan mengenai prudencial banking ini ada dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, di mana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun (penjara) dan denda maksimum Rp 100 miliar," tutur Eva. 

Baca juga : Mudahkan Pelanggan Internet, IndiHome Luncurkan Paket Bebas Tanpa Batas

Selain itu, perbankan juga dinilai perlu mengedepankan transparansi publik, sebagai bentuk pelaksanaan good corporate governance (GCG).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.