Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penumpang Di 15 Bandara AP I Tak Perlu Lagi Tes PCR Dan Antigen

Rabu, 18 Mei 2022 19:30 WIB
Penumpang perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (Dok. Angkasa Pura I)
Penumpang perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (Dok. Angkasa Pura I)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menyatakan penumpang di 15 bandara yang dikelola perusahaan tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes covid-19 berupa PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Hal ini sejalan dengan aturan perjalanan terbaru dari pemerintah. Ketentuan tertuang di SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, SE Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan kedua aturan itu, penumpang perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah menerima vaksin covid-19 secara lengkap, termasuk booster atau dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menyambut baik pemberlakuan persyaratan perjalanan udara baru tersebut.

Baca juga : Cek Di Sini, Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik, Tak Ada Lagi Tes PCR/Antigen Bagi Yang Sudah Booster

Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada Rabu (18/05) hari ini, diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya.

"Pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” ujar Faik Fahmi.

Dengan mulai berlakunya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022, persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca juga : Jelang Liga 1, Skuad Persib Jalani Tes Psikologis

3) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5) Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca juga : Gempa M4,6 Guncang Pangandaran, Tak Berpotensi Tsunami

Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1) PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.