Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cek Di Sini, Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik, Tak Ada Lagi Tes PCR/Antigen Bagi Yang Sudah Booster

Rabu, 18 Mei 2022 09:30 WIB
Ilustrasi masyarakat bepergian naik Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: Humas KAI)
Ilustrasi masyarakat bepergian naik Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seiring situasi pandemi Covid-19 yang kian membaik, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker dan penghapusan syarat tes PCR atau antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster). 

Ketentuan ini tak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), tetapi juga pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Berikut ketentuan lengkap bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik, sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku mulai 18 Mei 2022:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker Dan Hapus Tes PCR/Antigen Bagi Yang Sudah Divaksin Lengkap

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga : Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Tak Ada Lagi Tes PCR/Antigen Bagi Yang Sudah Divaksin Lengkap

Aturan ini tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Juga moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Baca juga : Puan: Selamat Hari Kemenangan, Mari Melangkah Sebagai Bangsa Yang Penuh Berkah

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.