Dark/Light Mode

Penumpang Di 15 Bandara AP I Tak Perlu Lagi Tes PCR Dan Antigen

Rabu, 18 Mei 2022 19:30 WIB
Penumpang perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (Dok. Angkasa Pura I)
Penumpang perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (Dok. Angkasa Pura I)

 Sebelumnya 
2) Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

3) Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina.

Jika hasil negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan;

Baca juga : Cek Di Sini, Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik, Tak Ada Lagi Tes PCR/Antigen Bagi Yang Sudah Booster

b. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

c. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

d. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Surat Edaran Nomor SE 58 Tahun 2022 juga turut menetapkan 9 bandara kelolaan Angkasa Pura I sebagai entry point PPLN.

Baca juga : Jelang Liga 1, Skuad Persib Jalani Tes Psikologis

Yaitu, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai entry point penerbangan Haji yang akan dibuka pada tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

Faik Fahmi juga menanggapi positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang disampaikan dalam pernyataan pers Presiden Jokowi pada 17 Mei lalu.

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruang atau ruang terbuka merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.

Baca juga : Gempa M4,6 Guncang Pangandaran, Tak Berpotensi Tsunami

"Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Faik Fahmi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.