Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sistem DO Online Pelindo III Tekan Biaya Logistik

Kamis, 4 Juli 2019 23:49 WIB
Pelabuhan yang dikelola Pelindo III. (Foto: Ist)
Pelabuhan yang dikelola Pelindo III. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III telah menerapkan hampir 100 persen sistem pelayanan pengiriman secara elektronik atau Delivery Order (DO) Online barang impor di seluruh terminal peti kemas yang dikelolanya. Sistem ini disinyalir mampu menurunkan biaya logistik sehingga mengerek peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.

Para pelaku usaha logistik mengaku sangat terbantu dengan sistem pengiriman online tersebut. Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Jawa Timur Hengki Pratoko mengakui sistem DO online dianggap praktis dan sangat efektif. 

Hengki menjelaskan, dengan sistem DO online, anggotanya tidak perlu lagi harus datang ke kantor pelabuhan untuk mengurus dokumen. Cukup menginput semua dokumen yang diperlukan dari kantor. Selanjutnya tinggal datang mengambil barang di terminal peti kemas.

Baca juga : PGN Dan Pelindo III Bangun Terminal LNG di Tanjung Perak

“Yang pasti, sistem DO online sangat membantu, karena hemat tenaga dan biaya. Kalau bisa memang online ini juga terintegrasi dengan shipping lines dan custom serta governance agency yang lain,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/7).

Direktur Utama Pelindo III Doso Agung mengatakan, khusus bagi layanan DO Online peti kemas domestik, perusahaan pelayaran hanya diminta mengupload dokumen Delivery Order sebagaimana format yang telah ditentukan melalui aplikasi Anjungan (anjungan.pelindo.co.id). Selanjutnya sistem akan melakukan validasi kesesuaian antara dokumen excel yang di-upload dengan nomor kontainer yang ditunjuk.

Doso Agung mengungkapkan, sebelum diterapkan DO Online, pengguna jasa harus datang ke kantor di pelabuhan untuk melakukan permohonan penerbitan DO Online dengan harus mengantri sebelum dapat memperoleh DO Online. Setelah itu mereka kembali mengantre untuk dapat mengajukan permohonan barang/peti kemas dan kapal. Hal ini menyebabkan waktu dan biaya operasional tidak efektif.

Baca juga : MK Tegaskan Hanya Tunduk Pada Konstitusi

“Namun dengan adanya Sistem DO Online, proses layanan pengeluaran peti kemas dari terminal menjadi lebih lancar. Karena verifikasi dokumen dilakukan secara otomatis. Keamanan atas data juga terjamin dari pemalsuan karena dokumen DO di-entrylangsung oleh perusahaan pelayaran sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen DO,” jelasnya.

Doso Agung menambahkan, sistem DO Online ini mampu menyederhanakan prosedur pelayanan menjadi lebih cepat dan murah. 

"Efisiensi biaya operasional antara 20-30 persen dari sistem DO Online ini dapat dirasakan langsung oleh pengguna jasa, dan harapan kami adalah pelayanan akan semakin mudah dan aman bagi seluruh stakeholder jasa kepalabuhanan," ucapnya.

Baca juga : Bamsoet: Elite Politik Harus Terapkan Nilai-Nilai Pancasila

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesan Secara Elektronik DO Online terhadap barang Impor di pelabuhan. [KPJ

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.