Dark/Light Mode

KPK Sempat Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik

Kamis, 28 Maret 2019 21:51 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (baju coklat) dalan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (baju coklat) dalan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain 8 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dini hari, rupanya tadi pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil 2 orang lagi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, keduanya adalah Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin.

Baca juga : Produk Indonesia Laris Manis Di Ethiopia

“Berdasarkan permintaan KPK, 2 orang itu datang ke kantor KPK untuk proses kIarifikasl Iebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (28/3) malam.

Namun, kedua petinggi PT Pupuk Indonesia itu dilepas. “Sementara ini belum ditemukan 2 alat bukti yang cukup, untuk menentukan langkah berikutnya. Saat ini, mereka belum jadi tersangka. Masih sebatas saksi,” ujar purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu.

Baca juga : Bukan KPK, Yang Ditakutin Dewan Itu Tak Kepilih Lagi

Dari total 10 orang, hanya 3 yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah anggota Komisi VI DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung dari PT INERSIA dan Asty Winasti, Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Bowo dan Indung dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Kesepakatan Brexit Ditolak Lagi, PM May Pundung?

Sedangkan Asty yang diduga menjadi pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undan6g-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.