Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kadin Gandeng KPPU Cegah Persaingan Tak Sehat Di Dunia Usaha

Rabu, 8 Juni 2022 23:06 WIB
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan Juan Permata Adoe mematangkan konsep nota kesepahaman yang akan ditandatangani Kadin Indonesia bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut rencananya akan dilakukan pada saat pelaksanaan Rapimnas Kadin 2022.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kadin bersama KPPU akan mencegah persaingan tidak sehat yang terjadi di dunia usaha. KPPU akan dilibatkan Kadin untuk memberikan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun peraturan turunan lainnya.

Berita Terkait : KPK Bakal Usut Semua Perusahaan Yang Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

“Sehingga bisa mendorong agar kegiatan usaha sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan Juan Permata Adoe, di Jakarta, Rabu (8/6).

Ketua MPR ini menjelaskan, nota kesepahaman tersebut juga akan memberi kepastian bagi pelaku usaha yang telah mengalokasikan waktu, tenaga, dan investasinya, mengenai mana yang boleh dan mana yang dilarang dalam mengembangkan usahanya. Jika menemukan yang abu-abu atau bikin ragu, KPPU dan Kadin siap memfasilitasi.

Berita Terkait : Vaksin Kedaluwarsa Bakal Dimusnahkan

"Mengingat saat ini, berdasarkan laporan dari KPPU, telah terjadi peningkatan tingkat persaingan usaha di Indonesia. Terlihat dari meningkatnya Indeks Persaingan Usaha sebanyak 0,16 poin dari nilai 4,65 di tahun 2020 menjadi 4,81 di tahun 2021," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, selain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, kepatuhan pelaku usaha pada persaingan usaha yang sehat juga akan meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Berita Terkait : Gandeng BPKP, Bank Mandiri Layani Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Digital

"Kerja sama Kadin dengan KPPU ini nantinya juga akan berusaha menutupi ketidaksempurnaan pasar, seperti mencegah para pelaku korporasi besar yang memiliki market power sehingga dapat menyalahgunakan posisi dominannya. Akibatnya pesaing dari kalangan UMKM sulit berkembang. Kadin periode 2021-2026 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Arsjad Rasjid telah memiliki 9 program prioritas, satu diantaranya adalah memajukan UMKM," pungkas Bamsoet.■