Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menyatakan, vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa atau expired bakal dimusnahkan. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat berencana memperpanjang masa berlaku vaksin Covid yang sudah melewati batas masa kedaluwarsanya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, vaksin yang expired sebagian besar merupakan vaksin hibah dari negara lain. Sisanya, vaksin yang dibeli Pemerintah.
“Semuanya itu masih disimpan di lemari es-lemari es di seluruh provinsi, sehingga memenuhi tempat yang ada di sana,” ujar Budi dalam keterangan pers, kemarin.
Baca juga : MUI: Hewan Dengan PMK Gejala Berat, Tidak Sah Dikurbankan
Menurut eks Direktur Utama Bank Mandiri ini, jika tak dimusnahkan, maka tak ada tempat untuk menyimpan vaksin yang akan dikirim berikutnya. Tak hanya vaksin Covid-19, juga vaksin-vaksin lainnya.
“Itu mulai terasa sekarang. Begitu pandemi Covid sudah turun, kami mulai melaksanakan vaksinasi rutin dan imunisasi anak. Kami merasa lemari es penuh diisi oleh vaksin-vaksin Covid yang memang sudah expired,” terangnya.
Karena itu, mantan Direktur Utama PT Inalum (Persero) ini sudah mengajukan usulan ke Presiden Jokowi soal pemusnahan vaksin-vaksin expired tersebut.
Baca juga : Cuma Menuh-menuhin Gudang, Vaksin Kadaluarsa Siap Dimusnahkan
“Arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan sesuai aturan,” ungkap Budi.
Nantinya, dalam memusnahkan vaksin kedaluwarsa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan didampingi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum lainnya. Dengan begitu, kegiatan ini jadi lebih transparan.
“Pemusnahan dilakukan transparan dan terbuka. Prosedurnya juga sesuai dengan aturan. Sekali lagi, itu penting dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya,” tegasnya.
Baca juga : Indonesia Masters, Fadia Bakal Habis-habisan
Budi memastikan, pemusnahan vaksin expired ini tak akan mengganggu stok vaksin Covid-19 Tanah Air. Dia memastikan, masih akan ada lagi vaksin-vaksin yang datang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya