Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lindungi UMKM Dan Konsumen, Teten Dorong Redesain Model Bisnis Ekonomi Digital
Selasa, 14 Juni 2022 20:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, perlunya redesain model bisnis ekonomi digital di Indonesia, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
Termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Teten bilang, kebijakan nasional ekonomi digital itu luas. Di mana di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya.
"Tapi, yang akan kita percepat itu mengenai revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang perdagangan secara elektronik," katanya usai Rapat Koordinasi terkait pembahasan lanjutan mengenai Usulan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Jakarta, Selasa (14/6).
Baca juga : Ini Dia Komitmen Tiga Nol GoTo Untuk Ekonomi Hijau
Untuk itu sambung Teten, pihaknya mengundang seluruh stakeholder agar dapat memberikan masukan dan usulan terkait perubahan Permendag tersebut.
"Sehingga, nantinya, Permendag itu betul-betul dan sesuai dengan kebutuhan kita," ujar Teten.
Hanya saja, Teten menegaskan, langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing.
Baca juga : Fraksi PKS DPR Dorong Akselerasi Kebangkitan Ekonomi Daerah
"Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ujarnya.
Dengan begitu, Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang diprediksi nilainya pada tahun 2030 mencapai Rp 5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati produk dalam negeri dan UMKM.
Ia menjabarkan, ada beberapa hal yang akan diatur. Di antaranya, mengenai Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan e-commerce, termasuk Cross Border, yang berdampak pada produk UMKM tidak bisa bersaing.
Baca juga : Finnet & BPD Banten Sepakat Dorong Akselerasi Ekonomi Digital Di Banten
"Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Dimana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM," imbuhnya.
Hal lainnya adalah yang menyangkut ritel online (produk impor). "Kita ingin mereka harus impor barang dulu ke Indonesia secara konvensional, baru boleh jualan produknya di Indonesia," tegas Teten.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya