Dark/Light Mode

Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

Selasa, 28 Juni 2022 20:29 WIB
Foto: dok. Bank Mandiri
Foto: dok. Bank Mandiri

 Sebelumnya 
Diketahui, saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline (di kantor cabang) maupun online (super app Livin’ by Mandiri, super platform Kopra by Mandiri, ATM, EDC) dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit.

Baca juga : OJK Dan Industri Jasa Keuangan Kompak Kembangkan Ekonomi Hijau

"Diharapkan sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” jelas Darmawan dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Baca juga : Perpusnas Dukung Pengembangan Literasi Di Desa

Menurutnya, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri.

Baca juga : PTPN Group Dorong Pegawai Mudanya Kembangkan Ide Dan Gagasan

Tercatat, pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp 211,8 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.