Dark/Light Mode

Mulai 17 Juli, Pelanggan KA Jarak Jauh Yang Belum Booster, Harus Negatif PCR/Antigen

Minggu, 10 Juli 2022 16:18 WIB
Ilustrasi pelanggan KA jarak jauh (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pelanggan KA jarak jauh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai 17 Juli, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku  pada saat boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah, untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Minggu (10/7).

Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini, KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan. Jumlahnya akan terus ditambah, menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Baca juga : Libur Idul Adha, KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Per HariĀ 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca juga : Menhub Lantik Dirjen Perhubungan Darat Dan Laut Yang Baru

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Baca juga : Di Pelantikan DPC KAI, Tri Adhianto: Advokat Harus Bela Rakyat Kecil

a. Vaksin minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.