Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh & Lokal, Yang Belum Divaksin Wajib Bawa Surat Dokter Dan Hasil Tes Negatif PCR

Selasa, 5 April 2022 07:13 WIB
Penumpang KA Jarak Jauh saat menjalani pemeriksaan tiket di Stasiun Gambir, Jakarta. (Foto: Humas KAI)
Penumpang KA Jarak Jauh saat menjalani pemeriksaan tiket di Stasiun Gambir, Jakarta. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai hari ini, Selasa (5/4), PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru untuk perjalanan Kereta Api. Menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 H.

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, pada saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

 

 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Baca juga : Aturan Baru Naik DAMRI, Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga : Mulai Hari Ini, Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu Tes Antigen Dan PCR

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

 

Baca juga : Mulai Senin, Jerman Haramkan Orang Belum Divaksin Masuki Restoran Dan Tempat Hiburan

 

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs resmi KAI, dan boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.