Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Untuk itu, Bos Mahaka Group ini meminta holding BUMN ultra mikro yang digawangi BRI, PNM, dan Pegadaian, tidak sekadar membantu pembiayaan. Namun ikut mendampingi pelaku UMKM, agar mampu beradaptasi dengan perubahan model bisnis pasca pandemi Covid-19.
Menurut Erick, hanya 12,5 persen UMKM yang tak terdampak pandemi. Hal ini lantaran mereka mampu manfaatkan digitalisasi dalam menjual produk. Sementara 87,5 persen UMKM lainnya mengalami tekanan besar akibat pandemi.
Ia juga telah meminta holding ultra mikro memberikan kemudahan dan kecepatan layanan dalam membantu para pelaku UMKM terdampak pandemi. Khususnya melalui sinergi colocation dengan akses bunga lebih rendah, dan layanan yang lebih baik.
Baca juga : DPR Dukung Rencana Moratorium Pengiriman PMI Ke Malaysia
“Kita harapkan upaya ini dapat membawa pelaku UMKM semakin naik kelas dan bisa bisa bersaing dengan negara tetangga,” tegasnya.
Tak hanya menyalurkan KUR, BRI menjalankan berbagai inisiatif untuk memberdayakan dan mengembangkan pelaku UMKM.
Baca juga : 3 Kementerian Kolaborasi Dorong UMKM Naik Kelas
Seperti diketahui, segmen ini menjadi salah satu penopang utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan BRI Agus Noorsanto mengatakan, BRI akan terus hadir untuk mendampingi para pelaku UMKM agar naik kelas.
“Perseroan terbuka untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Terutama dalam mendukung UMKM mengembangkan dan meningkatkan kapasitas usahanya,” ucap Agus dalam keterangan persnya, Rabu (13/7).
Baca juga : Di Peluncuran Microsoft Berpijar, Gibran Ngajak UMKM Naik Kelas
Diketahui, sebanyak 125 nasabah BRI mengikuti acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sekaligus merupakan sosialisasi pendaftaran izin usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya