Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KADIN-13 Asosiasi Bahas Penyelamatan Badan Usaha Jasa Konstruksi

Minggu, 31 Juli 2022 00:28 WIB
Pertemuan KADIN dan asosiasi jasa konstruksi. (Foto:
Pertemuan KADIN dan asosiasi jasa konstruksi. (Foto:

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia beserta 13 asosiasi badan usaha konstruksi menggelar pertemuan. Pertemuan dipimpin Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid.

Wakil Ketua Umum Bidang Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Infrastuktur KADIN Indonesia, Insannul Kamil mengatakan, pertemuan ini diadakan dalam rangka membahas permasalahan iklim usaha sektor industri konsutruksi nasinal yang sedang dihadapi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi, dan juga merupakan bentuk kolaborasi antara KADIN Indonesia dengan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

13 Asosiasi tersebut termasuk GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia), AABI (Asosiasi Aspal Beton Indonesia) GAPEKNAS (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia), AKTI (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia), PERKINDO (Persatuan Konsultan Indonesia).

Lalu GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia), ASPEKNAS (Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional), AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia), GAPENRI (Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia), AKTI (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia), ASPEKINDO (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia), dan ASKONAS (Asosiasi Kontraktor Nasional).

Baca juga : Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf

Dalam pertemuan ini, para ketua asosiasi badan usaha jasa konstruksi mengemukakan dua permasalahan pelik yang saat ini sedang dihadapi oleh industri jasa konstruksi nasional.

Pertama, soal persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi.

Terkait pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, mayoritas Badan Usaha mengalami kesulitan dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU). 

Hal ini disebabkan oleh beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah badan usaha untuk bisa mendapatkan sertifikasi badan usaha.

Baca juga : Dubes Jepang Kasih Penghargaan Kepada Penggemar Jalan Kaki

Dari data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hanya ada sekitar 11 persen jumlah sub-klasifikasi dari Badan Usaha yang masih dapat beroperasi, sisanya sebesar 88 persen diperkirakan sudah tidak dapat melanjutkan usahanya.

“Hal ini tentunya berpotensi mengganggu realisasi pembangunan infrastruktur nasional dan bertentangan dengan tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, KADIN serta asosiasi-asosiasi badan usaha jasa konstruksi sepakat untuk mengajukan beberapa permohonan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai solusi. Pertama, Pemerintah diharapkan menerbitkan relaksasi persyaratan perizinan berbasis risiko yang diatur dalam PP No. 05/2021. 

Kedua, pemerintah juga diharapkan untuk dapat memberikan kemudahan atas persyaratan pemenuhan tenaga kerja bersertifikat (SKK) untuk kualifikasi Kecil dengan menyampaikan surat pernyataan komitmen pemenuhan ketersediaan tenaga kerja bersertifikat hingga 31 Desember 2023 sambil menunggu tindak lanjut Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan UU No. 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya.

Baca juga : Asosiasi BPRS Resmikan Graha BPR Syariah Indonesia

Sementara, permasalah kedua adalah terkait inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi. Selain beratnya persyaratan dan peraturan yang ada, saat ini situasi dan kondisi ekonomi Indonesia mulai terganggu diakibatkan oleh kenaikan harga komoditas energi dan pangan global. Hal ini berdampak negatif pada penyelenggaraan kegiatan ekonomi di masyarakat termasuk sektor jasa konstruksi.

Kenaikan harga tersebut juga ikut mendorong kenaikan harga material, biaya transportasi dan biaya pendukung lainnya, sehingga menyebabkan kontrak yang telah disepakati berisiko tidak dapat diselesaikan.

Sehubungan dengan hal ini, KADIN dan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR untuk menerbitkan kebijakan penyesuaian harga (eskalasi) proyek jasa konstruksi agar kualitas pembangunan produk konstruksi tetap terjaga dengan baik.

Hal ini penting untuk dilakukan guna menyelamatkan pengusaha jasa konstruksi untuk tetap dapat melaksanakan usaha secara sehat, membangun infrastruktur yang berkualitas, serta menciptakan lapangan kerja untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.