Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengusaha Tambang Dorong Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan
Kamis, 4 Agustus 2022 19:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra, mendorong agar Pemerintah segera mengesahkan regulasi soal Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara.
Tujuannya untuk menjadi solusi permanen atas permasalahan pasokan batu bara kelistrikan di dalam negeri.
"Kami berharap BLU Batu Bara menjadi solusi permanen, khususnya terkait permasalahan kelistrikan nasional," ungkap Hendra dalam Diskusi Publik BLU Batu Bara, Kamis (4/8).
Baca juga : Pengusaha Bangga Ekonomi Indonesia Terbaik Di Dunia
Nantinya, kata Hendra, BLU Batu Bara akan memungut dan menyalurkan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO). Kemudian, objek pungutannya berdasarkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan.
"Sesuai konsep awal pembentukan BLU, pemberlakuannya untuk penjualan batu bara kepentingan umum dalam hal ini kelistrikan nasional," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan, saat ini Pemerintah tengah mematangkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan BLU tersebut.
Baca juga : Lokasi RTH Diatur Merata Di Semua Wilayah Jakarta
Sejauh ini, progresnya sedang mengajukan izin prakarsa untuk Keputusan Presiden (Kepres).
"Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk Kepres," bebernya.
Namun demikian, sambung Irwandy, saat pertemuan di Kementerian Keuangan, regulasinya diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika demikian, maka dibutuhkan proses yang panjang karena membutuhkan paraf dari semua kementerian.
Baca juga : HMI Karawang Dorong Partisipasi Politik Masyarakat
"Kapan regulasi ini disahkan, tentu perlu waktu. Apalagi kalau bentuknya PP, itu harus semua paraf kementerian. Ini butuh bantuan untuk mendorong supaya bisa cepat diselesaikan," pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya