Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusaha Tambang Dorong Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan

Kamis, 4 Agustus 2022 19:33 WIB
Diskusi Publik soal BLU Batu Bara, Kamis (4/8). (Foto: Istimewa)
Diskusi Publik soal BLU Batu Bara, Kamis (4/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra, mendorong agar Pemerintah segera mengesahkan regulasi soal Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara.

Tujuannya untuk menjadi solusi permanen atas permasalahan pasokan batu bara kelistrikan di dalam negeri.

"Kami berharap BLU Batu Bara menjadi solusi permanen, khususnya terkait permasalahan kelistrikan nasional," ungkap Hendra dalam Diskusi Publik BLU Batu Bara, Kamis (4/8).

Baca juga : Pengusaha Bangga Ekonomi Indonesia Terbaik Di Dunia 

Nantinya, kata Hendra, BLU Batu Bara akan memungut dan menyalurkan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO). Kemudian, objek pungutannya berdasarkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan.

"Sesuai konsep awal pembentukan BLU, pemberlakuannya untuk penjualan batu bara kepentingan umum dalam hal ini kelistrikan nasional," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan, saat ini Pemerintah tengah mematangkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan BLU tersebut.

Baca juga : Lokasi RTH Diatur Merata Di Semua Wilayah Jakarta

Sejauh ini, progresnya sedang mengajukan izin prakarsa untuk Keputusan Presiden (Kepres).

"Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk Kepres," bebernya.

Namun demikian, sambung Irwandy, saat pertemuan di Kementerian Keuangan, regulasinya diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika demikian, maka dibutuhkan proses yang panjang karena membutuhkan paraf dari semua kementerian.

Baca juga : HMI Karawang Dorong Partisipasi Politik Masyarakat

"Kapan regulasi ini disahkan, tentu perlu waktu. Apalagi kalau bentuknya PP, itu harus semua paraf kementerian. Ini butuh bantuan untuk mendorong supaya bisa cepat diselesaikan," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.